Scroll untuk membaca artikel
Bella
Kamis, 16 November 2023 | 18:15 WIB
Ilustrasi Calon Legislatif (Caleg) - Seorang tahanan lolos jadi Caleg DPRD Ketapang Kalbar diusung Partai Kebangkitan Bangsa (PKB). (Antaranews)

SuaraKalbar.id - Pengamat hukum Herman Hofi Munawar angkat bicara terkait adanya seorang tahanan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Ketapang, Kalimantan Barat (Kalbar) yang lolos menjadi calon legislatif (Caleg) dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) pada Pemilihan Umum 2024. Menurutnya, kejadian tersebut adalah buntut kelalaian dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Ketapang.

Herman Hofi menyebut kedua lembaga penyelenggara Pemilu tersebut kecolongan dalam menjalankan tugas yang diamanahkan negara kepada mereka. Sehingga menurut Herman, KPU dan Bawaslu Ketapang patut unutk dievaluasi.

"Ini sebuah kelalaian KPU dan Bawaslu termasuk partai politik itu sendiri, itu sudah ngak benar, KPU Ketapang itu patut dievaluasi," kata Herman Hofi Munawar seperti dikutip dari Suaraketapang jejaring kalbar.suara.com, Kamis (16/11/23).

Herman Hofi mengatakan bahwa persoalan ini bersifat genting sehingga penyelenggara Pemilu tak boleh hanya berlindung pada alasan tidak ada tanggapan masyarakat pada tahapan masukan dan tanggapan masyarakat atas Daftar Calon Sementara (DCS).

Baca Juga: Tahanan Lapas Lolos Jadi Caleg PKB di Ketapang Kalbar

Dirinya menilai adanya tahanan yang lolos menjadi Caleg masuk pada persoalan hukum yang telah dilanggar oleh Caleg yang bersangkutan.

"Lucunya ini SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian) dapat dari mana, kok bisa lolos, sementara ini dalam proses pengadilan, Ini banyak sekali kejanggalan yang terjadi sebenarnya, kita juga mempertanyakan profesionalitas dari penyelenggara pemilu itu," katanya.

Dirinya pun menyebut KPU dan Bawaslu Ketapang sangat teledor mengingat persoalan tahanan mendaftar jadi Caleg semestinya merupakan hal yang sifatnya terbuka dan gampang diketahui. Herman Hofi pun mempertanyakan bagaimana nanti jika KPU dan Bawaslu Ketapang dihadapkan pada persoalan lain yang sifatnya lebih tertutup.

"Ini lalai ini, ini fatal sekali loh ini, ini bukan main-main persoalan ini," katanya.

Lebih lanjut, Herman pun menyarankan agar KPU segera mencoret Caleg tersebut dari Daftar Calon Tetap (DPT) DPRD Kabupaten Ketapang tanpa perlu meminta persetujuan dari partai pengusungnya.

Baca Juga: Beredar Alat Peraga Kampanye Salahi Aturan di Singkawang Kalbar, Tim Gabungan Lakukan Penertiban

"Itu segera disampaikan ke partainya, untuk segera diketahui saja, setuju atau tidak setuju partainya, itu segera dicoret, jadi KPU atau Bawaslu cukup memberitahu saja, bahwa nama caleg tersebut dicoret karena sudah melanggar aturan," katanya.

Sebelumnya diberitakan bahwa seorang Caleg DPRD Ketapang dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) diketahui merupakan seorang tahanan. Caleg berinisial AUR itu menjadi tahanan Lapas Ketapang sejak 25 Mei 2023 lalu usai menjadi tersangka kasus pertambangan.

Kepala Lapas Kelas II B Ketapang Kalbar, Sugiarto mengatakan bahwa AUR masih berstatus sebagai tahanan Kejaksaan Negeri Ketapang karena masih dalam proses upaya hukum lanjutan di Pengadilan Tinggi.

“Statusnya masih tahanan belum ada putusan inkrah karena dia masih melakukan upaya banding,” kata Sugiarto.

Load More