SuaraKalbar.id - Pengamat hukum Herman Hofi Munawar angkat bicara terkait adanya seorang tahanan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Ketapang, Kalimantan Barat (Kalbar) yang lolos menjadi calon legislatif (Caleg) dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) pada Pemilihan Umum 2024. Menurutnya, kejadian tersebut adalah buntut kelalaian dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Ketapang.
Herman Hofi menyebut kedua lembaga penyelenggara Pemilu tersebut kecolongan dalam menjalankan tugas yang diamanahkan negara kepada mereka. Sehingga menurut Herman, KPU dan Bawaslu Ketapang patut unutk dievaluasi.
"Ini sebuah kelalaian KPU dan Bawaslu termasuk partai politik itu sendiri, itu sudah ngak benar, KPU Ketapang itu patut dievaluasi," kata Herman Hofi Munawar seperti dikutip dari Suaraketapang jejaring kalbar.suara.com, Kamis (16/11/23).
Herman Hofi mengatakan bahwa persoalan ini bersifat genting sehingga penyelenggara Pemilu tak boleh hanya berlindung pada alasan tidak ada tanggapan masyarakat pada tahapan masukan dan tanggapan masyarakat atas Daftar Calon Sementara (DCS).
Baca Juga: Tahanan Lapas Lolos Jadi Caleg PKB di Ketapang Kalbar
Dirinya menilai adanya tahanan yang lolos menjadi Caleg masuk pada persoalan hukum yang telah dilanggar oleh Caleg yang bersangkutan.
"Lucunya ini SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian) dapat dari mana, kok bisa lolos, sementara ini dalam proses pengadilan, Ini banyak sekali kejanggalan yang terjadi sebenarnya, kita juga mempertanyakan profesionalitas dari penyelenggara pemilu itu," katanya.
Dirinya pun menyebut KPU dan Bawaslu Ketapang sangat teledor mengingat persoalan tahanan mendaftar jadi Caleg semestinya merupakan hal yang sifatnya terbuka dan gampang diketahui. Herman Hofi pun mempertanyakan bagaimana nanti jika KPU dan Bawaslu Ketapang dihadapkan pada persoalan lain yang sifatnya lebih tertutup.
"Ini lalai ini, ini fatal sekali loh ini, ini bukan main-main persoalan ini," katanya.
Lebih lanjut, Herman pun menyarankan agar KPU segera mencoret Caleg tersebut dari Daftar Calon Tetap (DPT) DPRD Kabupaten Ketapang tanpa perlu meminta persetujuan dari partai pengusungnya.
Baca Juga: Beredar Alat Peraga Kampanye Salahi Aturan di Singkawang Kalbar, Tim Gabungan Lakukan Penertiban
"Itu segera disampaikan ke partainya, untuk segera diketahui saja, setuju atau tidak setuju partainya, itu segera dicoret, jadi KPU atau Bawaslu cukup memberitahu saja, bahwa nama caleg tersebut dicoret karena sudah melanggar aturan," katanya.
Berita Terkait
-
Menelisik Kiprah Ki Hadjar Dewantara dalam Pendidikan dan Politik Indonesia
-
Lebaran ke Megawati hingga Jokowi, Didit Disebut Jadi Kekuatan 'Soft Politics' Presiden Prabowo
-
Waketum PAN Terang-terangan Puji Didit Prabowo Temui Megawati: Meneduhkan Dinamika Politik
-
Jalan Terjal Politik Ki Hajar Dewantara: Radikal Tanpa Meninggalkan Akal
-
KPK Buka Layanan Kunjungan dan Pengiriman Barang untuk Tahanan pada Hari Raya Idulfitri
Terpopuler
- Kode Redeem FF SG2 Gurun Pasir yang Aktif, Langsung Klaim Sekarang Hadiahnya
- Pemain Keturunan Indonesia Statusnya Berubah Jadi WNI, Miliki Prestasi Mentereng
- Pemain Keturunan Indonesia Bikin Malu Raksasa Liga Jepang, Bakal Dipanggil Kluivert?
- Jika Lolos Babak Keempat, Timnas Indonesia Tak Bisa Jadi Tuan Rumah
- Ryan Flamingo Kasih Kode Keras Gabung Timnas Indonesia
Pilihan
-
Masjid Agung Sleman: Pusat Ibadah, Kajian, dan Kemakmuran Umat
-
Ranking FIFA Terbaru: Timnas Indonesia Meroket, Malaysia Semakin Ketinggalan
-
Duel Kevin Diks vs Laurin Ulrich, Pemain Keturunan Indonesia di Bundesliga
-
Daftar Lengkap 180 Negara Perang Dagang Trump, Indonesia Kena Tarif 32 Persen
-
Detik-detik Jose Mourinho Remas Hidung Pelatih Galatasaray: Tito Vilanova Jilid II
Terkini
-
Penghargaan The Asset Triple A: BRI Jadi Pemenang Best Issuer for Sustainable Finance
-
10 Wisata di Kalimantan Barat yang Cocok Dikunjungi Saat Libur Lebaran
-
Detik-Detik Perkelahian Maut di Sungai Rengas yang Membuat Pemuda 24 Tahun Meregang Nyawa
-
Tips Menjaga Konsistensi Ibadah Setelah Ramadan dan Pentingnya Puasa Syawal
-
BRImo Hadirkan Kemudahan Transaksi Digital Sepanjang Libur Lebaran 2025