Scroll untuk membaca artikel
Bella
Kamis, 23 November 2023 | 16:19 WIB
Sejumlah karyawan PT. BSL Kabupaten Sekadau mengungkapkan yang terjadi pada mereka kepada Dinas PMPTSPTK Sekadau setelah berhasil dievakuasi dari PT. BSL, di mana mereka menjadi korban penyekapan yang dilakukan oleh pihak manajemen perusahaan, Rabu (22/11/2023). (ANTARA/HO-Arkadius Gansi.)

Kapolres Sekadau AKBP Suyono, melalui Kasat Kasat Reskrim Polres Sekadau, IPTU Rahmad Kartono mengungkapkan bahwa pihaknya menemukan beberapa fakta bahwa pada 1 November 2023, tujuh karyawan melarikan diri dari PT. BSL. Dua di antaranya berhasil melarikan diri, sementara lima karyawan lainnya ditangkap kembali oleh pihak PT. BSL.

Para karyawan yang ditangkap dibawa kembali ke mess dengan cara diborgol dan dipukuli oleh pihak manajemen PT BSL. Di dalam mess, para korban diborgol dan dikunci dari pukul 12.00 WIB hingga 06.00 WIB.

Setelah itu, lima karyawan yang sempat melarikan diri tersebut diapelkan di depan karyawan lainnya. Kelima orang tersebut dijadikan contoh oleh perusahaan agar karyawan lain agar tidak melarikan diri.

Rahmad menjelaskan bahwa ketika tim gabungan tiba di kamp PT Bintang Sawit Lestari, terdapat sekitar 38 karyawan meminta perlindungan ke polisi. Mereka mengaku telah mengalami pemotongan gaji yang tidak wajar.

Baca Juga: Seorang Pria Ditemukan Tewas di Belitang Hulu Sekadau Kalbar

Lebih lanjut Rahmad mengatakan bahwa ada enam karyawan perusahaan yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini, antara lain M, MA, S, R, AG, dan AT. Untuk pasal yang disangkakan adalah Pasal 170 (1) KUHP dan atau 351 KUHP.

Load More