Scroll untuk membaca artikel
Bella
Rabu, 06 Desember 2023 | 21:27 WIB
Polres Sanggau saat gelar konferensi pers kasus pembunuhan terhadap sopir dump truck di Kembayan, Sanggau, Kalimantan Barat. (Instagram)

Indrawan mengatakan, berdasarkan hasil visum korban mengalami luka tusukan sebanyak 9 dan luka sayatan sebanyak 1 kemudian diketahui korban meninggal dikarenakan kehabisan darah.

Saat ini, tersangka pembunuhan tersebut telah berhasil diamankan dan dijerat dengan pasal 340 KUHP Sub Pasal 338 KUHP Jo Pasal 365 Ayat (3) KUHP tentang pembunuhan berencana dan penncurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati atau seumur hidup dan penjara paling lama 20 tahun.

Load More