SuaraKalbar.id - Baru-baru ini seorang siswa berinisial MS (14) dituduh hingga dikeluarkan oleh sekolah SMP Negeri 14 Pontianak usai disebutkan mengedarkan obat terlarang, ekstasi atau inex di lingkungan sekolah pada Rabu (17/01/2024).
Kabar tersebut viral di media sosial usai beredar rekaman MS dan orang tuanya yang meminta pertanggungjawaban pihak sekolah karena melayangkan tuduhan tanpa bukti.
"Pada pemerintah terkait untuk dapat menindaklanjut kepada kepala sekolah agar tidak berbuat semena-mena terhadap murid yang tidak bersalah. Meminta pertanggungjawaban agar kepala sekolah meminta maaf kepada saya dan anak saya secara terbuka," ucap ayah MS dalam satu unggahan yang dibagikan oleh akun Instagram @gosippontianak.
Seolah tak terima akan viralnya video tersebut, Kepala Sekolah SMP Negeri 14 Pontianak, Neti Herawati lantas buka suara dengan menyebutkan bahwa siswa bersangkutan sebelumnya telah mengakui perbuatannya.
Baca Juga: Kebakaran Hanguskan Dua Rumah di Pontianak Timur
“(MS) mengakui dan ada beberapa saksi,” ujar Neti dalam unggahan lain akun tersebut.
Neti menjelaskan, kejadian tersebut bermula dari laporan seorang siswa yang melaporkan apa yang ia lihat kepada Wakil Kesiswaan.
“Laporan bahwa ada siswa D yang melihatkan barang yang dibawanya yang disebutnya inex kepada temannya,” ujar Neti.
Usai mendapati nama D, siswa tersebut kemudian diinterogasi dan akhirnya mengakui mendapatkan obat terlarang tersebut dari siswa lain di kelas 7 berinisial S.
“Setelah D menyebutkan nama MS, baru MS dipanggil oleh wali kelasnya, ditanya langsung bagaimana asal ia mendapatkan barang tersebut,” tambah Neti.
Baca Juga: Seorang Pria Ditemukan Meninggal Dunia di Pontianak Selatan: Darah Keluar dari Tubuhnya
Kembali melakukan interogasi terhadap mS, barulah diketahui bahwa MS mendapatkan benda tersebut dari teman-temannya yang lain dari Beting.
Meskipun demikian, pihak sekolah ternyata tak sempat melihat obat terlarang tersebut yang diduga telah dibuang oleh MS.
“Saya memang tidak tahu persis bahwa itu narkoba, kami bukan menuduh kamu (MS) pakai tapi kenapa kamu bawa dan mengapa kamu buang,” ujar Neti.
Hingga kini, siswa bersangkutan disebutkan telah dikeluarkan oleh pihak sekolah dengan izin orang tua MS yang disebutkan telah menandatangani surat keluar tanpa paksaan.
“Orang tua pada saat itu menerima, ini menandatangani diatas materai tidak ada paksaan,” tambahnya.
Neti menyebutkan keputusan tersebut diambil atas pertimbangan sejumlah persoalan yang dinilai telah mencoreng nama baik sekolah dengan perilaku membawa, membagikan, memperlihatkan dan kemudian membuang barang bukti.
Kontributor: Maria
Berita Terkait
Terpopuler
- Eks Pimpinan KPK: Ustaz Khalid Basalamah Bukan Saksi Ahli, Tapi Terlibat Fakta Kuota Haji
- Jahatnya Sepak Bola Indonesia, Dua Pemain Bidikan Persija Ditikung di Menit Akhir
- 5 Rekomendasi Bedak Tahan Air dan Keringat Murah: Anti Luntur Sepanjang Hari
- Klub Impian Masa Kecil Jadi Faktor Jay Idzes Terima Pinangan Aston Villa
- 6 Mobil Bekas 7 Seater Termurah: Nyaman untuk Keluarga, Harga di Bawah Rp 70 Juta
Pilihan
-
Olahraga Padel Kena Pajak 10 Persen, Kantor Sri Mulyani Buka Suara
-
Sering Kesetrum Jadi Kemungkinan Alasan Ade Armando Dapat Jatah Komisaris PLN Nusantara Power
-
Sosok Chasandra Thenu, Selebgram Ambon Akui Dirinya Pemeran Video Viral 1,6 Menit
-
Harga Emas Antam Kembali Longsor, Kini Dibanderol Rp 1.907.000/Gram
-
Azizah Salsha, Istri Pratama Arhan Dihujat Habis-habisan Promosi Piala Presiden 2025
Terkini
-
BRI Komitmen untuk Perkuat Kontribusi terhadap SDGs dengan Berbagai Pencapaian
-
Tangguh Hadapi Persaingan, UMKM Kuliner Binaan BRI Ekspansi ke Pasar Internasional
-
Gandeng CIC Untan, Aston Pontianak Gelar 'Fun Chem 2025', Liburan Seru dan Edukatif untuk Anak-anak
-
Kualitas Udara Pontianak Memburuk, Wali Kota Imbau Warga Kurangi Aktivitas Luar Ruangan
-
Kalbar Waspada Karhutla! BMKG Beri Peringatan Keras Hadapi Puncak Kemarau 2025