Scroll untuk membaca artikel
Bella
Selasa, 20 Februari 2024 | 17:12 WIB
ILUSTRASI: Kekerasan terhadap anak. ANTARA/Istimewa.

Untuk diketahui, pelaku penganiayaan terhadap anak dapat dijerat dengan hukuman sesuai Undang-Undang Perlindungan Anak No. 35 Tahun 2014. Pasal 80 (1) jo. Pasal 76 c mengancam pelaku kekerasan terhadap anak dengan pidana penjara maksimal 3 tahun 6 bulan dan/atau denda hingga Rp72 juta.

Load More