Scroll untuk membaca artikel
Bella
Jum'at, 01 Maret 2024 | 15:37 WIB
Viral mobil warga dilempar batu oleh pelajar di Sambas. (Instagram/@sambasinformasi)

Rencananya, para terduga pelaku pelempar batu tersebut akan dikenakan Pasal 170 Juncto, 406 juncto, 55-56 juncto, pasal 64 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara diatas 5 tahun.

Kontributor : Maria

Load More