SuaraKalbar.id - Beberapa waktu lalu viral kasus pencurian anjing dengcan cara diracun milik seorang pastor yang berlokasi di Jalan Seram, Akcaya, Pontianak, Kalimantan Barat (Kalbar). Kini, pelaku diketahui telah berhasil diringkus pihak kepolisian.
Sebelumnya diketahui kejadian pencurian anjing tersebut viral di media sosial lewat unggahan Doni Herdaru Tona, selaku pendiri Animal Defenders Indonesia.
Dalam unggahannya, Doni membagikan rekaman CCTV detik-detik dua orang pelaku yang terekam jelas memberikan racun dan mencuri anjing tersebut.
Baru-baru ini, Doni kembali memberikan update terbarunya terkait para pelaku tersebut yang berhasil diringkus Polda Kalbar.
Baca Juga: Jadwal Imsakiyah Ketapang dan Sekitarnya Hari Sabtu 16 Maret 2024
"Pelaku pencurian anjing bernama Jago tepatnya di Pontianak ditangkap oleh tim dari Polda Kalbar. Terima kasih untuk bapak Kapolda Kalbar, serta bapak Direskrimum, serta abang-abang di Resmob Polda Kalbar," ujar Doni lewat salah satu unggahan terbarunya pada Jum'at (15/03/2024) sore.
Doni sendiri sangat mengapresiasi tindakan yang dinilai cepat dalam menangani kasus ini.
"Laporannya cepat banget ditangani, sat-set gak pake banyak cincong. unsurnya dipenuhi, langsung diamankan orangnya," tambahnya.
Selain itu, ia menyebutkan bahwa hal ini menjadi salah satu peringatan keras terhadap para pelaku pencurian yang dinilai sangat merugikan.
"Ini peringatan jangan mencuri anjing milik orang lain apalagi dijual untuk dimakan. Ini anjing disayang-sayang seperti anggota keluarga sendiri, tapi kalian curi, kalian racun, kalian bunuh. Ini jelas ada pasalnya," tegasnya.
Baca Juga: Jadwal Imsakiyah Pontianak dan Sekitarnya Hari Sabtu 16 Maret 2024
Doni mengharapkan masyarakat tak perlu ragu untuk melaporkan kejadian serupa jika kembali terulang karena pihak berwajib dinilai siap membantu.
"Untuk masyarakat luas jangan ragu untuk melaporkan hal sejenis, kejadian sejenis ke kepolisian. Pasti ditangani dan nol rupiah. Sekali lagi terima kasih Kapolda, jajaran dan tim di Polda Kalbar," pungkasnya.
Dua orang pelaku tersebut diketahui akan dibanding dengan pasal Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan (curat) UU Nomor 1 tahun 1946 tentang KUHP pada Pasal 363.
Kontributor : Maria
Berita Terkait
-
Satu Orang Tarik Pinjaman Rp330 Miliar dengan 279 KTP di Pinjol KoinWorks
-
Ulasan Buku Pencurian Terbesar Abad Ini, Puisi dengan Perspektif Tak Biasa
-
Viral Minimarket Pakai 'Cara Unik' Untuk Hindari Pencurian Susu
-
Aiptu Wiratama Ditembak saat Kejar Pencuri Motor, Satu Pelaku Dilumpuhkan di Merak
-
Warga Sumsel Diringkus Polisi Usai Curi Brankas Rp 5 Miliar dan Emas 1 Kg di Tangsel
Terpopuler
- Kejanggalan LHKPN Andika Perkasa: Harta Tembus Rp198 M, Harga Rumah di Amerika Disebut Tak Masuk Akal
- Marc Klok: Jika Timnas Indonesia Kalah yang Disalahkan Pasti...
- Niat Pamer Skill, Pratama Arhan Diejek: Kalau Ada Pelatih Baru, Lu Nggak Dipakai Han
- Datang ke Acara Ultah Anak Atta Halilintar, Gelagat Baim Wong Disorot: Sama Cewek Pelukan, Sama Cowok Salaman
- Menilik Merek dan Harga Baju Kiano saat Pesta Ulang Tahun Azura, Outfit-nya Jadi Perbincangan Netizen
Pilihan
-
5 HP Samsung Rp 1 Jutaan dengan Kamera 50 MP, Murah Meriah Terbaik November 2024!
-
Profil Sutikno, Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta yang Usul Pajak Kantin Sekolah
-
Aliansi Mahasiswa Paser Desak Usut Percobaan Pembunuhan dan Stop Hauling Batu Bara
-
Bimtek Rp 162 Miliar, Akmal Malik Minta Pengawasan DPRD Terkait Anggaran di Bontang
-
Satu Orang Tarik Pinjaman Rp330 Miliar dengan 279 KTP di Pinjol KoinWorks
Terkini
-
Bocah 6 Tahun Ditemukan Tewas di Parit Kubu Raya, Diduga Tenggelam Karena Tidak Bisa Berenang
-
Jual Pacar via MiChat, Pria di Singkawang Ditangkap Polisi
-
Polisi Tangkap Pemasok Daging Sapi Beku Ilegal di Pontianak
-
5 Kuliner Chinese Food Pontianak Wajib Coba: Dari Bakmi Legendaris Hingga Bubur Ikan Otentik
-
Hendak Tawuran, 7 Pelajar di Desa Kapur Diringkus Polisi