SuaraKalbar.id - Beberapa waktu lalu viral kasus pencurian anjing dengcan cara diracun milik seorang pastor yang berlokasi di Jalan Seram, Akcaya, Pontianak, Kalimantan Barat (Kalbar). Kini, pelaku diketahui telah berhasil diringkus pihak kepolisian.
Sebelumnya diketahui kejadian pencurian anjing tersebut viral di media sosial lewat unggahan Doni Herdaru Tona, selaku pendiri Animal Defenders Indonesia.
Dalam unggahannya, Doni membagikan rekaman CCTV detik-detik dua orang pelaku yang terekam jelas memberikan racun dan mencuri anjing tersebut.
Baru-baru ini, Doni kembali memberikan update terbarunya terkait para pelaku tersebut yang berhasil diringkus Polda Kalbar.
"Pelaku pencurian anjing bernama Jago tepatnya di Pontianak ditangkap oleh tim dari Polda Kalbar. Terima kasih untuk bapak Kapolda Kalbar, serta bapak Direskrimum, serta abang-abang di Resmob Polda Kalbar," ujar Doni lewat salah satu unggahan terbarunya pada Jum'at (15/03/2024) sore.
Doni sendiri sangat mengapresiasi tindakan yang dinilai cepat dalam menangani kasus ini.
"Laporannya cepat banget ditangani, sat-set gak pake banyak cincong. unsurnya dipenuhi, langsung diamankan orangnya," tambahnya.
Selain itu, ia menyebutkan bahwa hal ini menjadi salah satu peringatan keras terhadap para pelaku pencurian yang dinilai sangat merugikan.
"Ini peringatan jangan mencuri anjing milik orang lain apalagi dijual untuk dimakan. Ini anjing disayang-sayang seperti anggota keluarga sendiri, tapi kalian curi, kalian racun, kalian bunuh. Ini jelas ada pasalnya," tegasnya.
Baca Juga: Jadwal Imsakiyah Ketapang dan Sekitarnya Hari Sabtu 16 Maret 2024
Doni mengharapkan masyarakat tak perlu ragu untuk melaporkan kejadian serupa jika kembali terulang karena pihak berwajib dinilai siap membantu.
"Untuk masyarakat luas jangan ragu untuk melaporkan hal sejenis, kejadian sejenis ke kepolisian. Pasti ditangani dan nol rupiah. Sekali lagi terima kasih Kapolda, jajaran dan tim di Polda Kalbar," pungkasnya.
Dua orang pelaku tersebut diketahui akan dibanding dengan pasal Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan (curat) UU Nomor 1 tahun 1946 tentang KUHP pada Pasal 363.
Kontributor : Maria
Berita Terkait
-
Jadwal Imsakiyah Ketapang dan Sekitarnya Hari Sabtu 16 Maret 2024
-
Jadwal Imsakiyah Pontianak dan Sekitarnya Hari Sabtu 16 Maret 2024
-
Viral Emak-Emak Disidang Warga Usai Lakukan Pencurian dengan Modus Numpang Toilet di Pontianak
-
Jadwal Buka Puasa Pontianak Hari Ini Jumat 15 Maret 2024
-
Heboh Kasus Penganiayaan Selebgram Gebby Vesta, Pelaku Ternyata Sempat Menarik Rambut dan Injak Leher Korban
Terpopuler
- Kata-kata Miliano Jonathans Tolak Timnas Indonesia
- Mpok Alpa Siapanya Raffi Ahmad? Selalu Dibela Sampai Akhir Hayat
- Innalillahi, Komedian Mpok Alpa Meninggal Dunia
- Dulu Dihujat karena Biaya Persalinan Dibantu Raffi Ahmad, Rupanya Mpok Alpa Punya Cerita Memilukan
- Kapan Kenaikan Gaji PNS 2025? Ini Skema, Jadwal, dan Fakta Resminya
Pilihan
-
Debut Brutal Joan Garcia: Kiper Baru Barcelona Langsung Berdarah-darah Lawan Mallorca
-
Debit Manis Shayne Pattynama, Buriram United Menang di Kandang Lamphun Warrior
-
PSIM Yogyakarta Nyaris Kalah, Jean-Paul van Gastel Ungkap Boroknya
-
Cerita Awal Alexander Isak, Zlatan Baru yang Terasingkan di Newcastle United
-
Di Balik Gemerlap Kemerdekaan: Veteran Ini Ungkap Realita Pahit Kehidupan Pejuang yang Terlupakan
Terkini
-
BRI Permudah Akses Hunian, Tawarkan Suku Bunga KPR 2,40% di Expo Bandung 2025
-
Peringati Kemerdekaan, BRI Tunjukkan 8 Langkah Nyata Perkuat Kesejahteraan dan Kemandirian Bangsa
-
BRI Bina Pengusaha Muda, Gulalibooks Menembus Pasar Literasi Anak Asia Tenggara
-
Produk UMKM Binaan BRI Tembus Bandara, Bukti Kualitas dan Daya Saing Lokal
-
Buta Huruf Mengintai NTB, BRI Turun Tangan Selamatkan Generasi Penerus di SDN 1 Malaka