SuaraKalbar.id - Beberapa waktu lalu viral kasus pencurian anjing dengcan cara diracun milik seorang pastor yang berlokasi di Jalan Seram, Akcaya, Pontianak, Kalimantan Barat (Kalbar). Kini, pelaku diketahui telah berhasil diringkus pihak kepolisian.
Sebelumnya diketahui kejadian pencurian anjing tersebut viral di media sosial lewat unggahan Doni Herdaru Tona, selaku pendiri Animal Defenders Indonesia.
Dalam unggahannya, Doni membagikan rekaman CCTV detik-detik dua orang pelaku yang terekam jelas memberikan racun dan mencuri anjing tersebut.
Baru-baru ini, Doni kembali memberikan update terbarunya terkait para pelaku tersebut yang berhasil diringkus Polda Kalbar.
"Pelaku pencurian anjing bernama Jago tepatnya di Pontianak ditangkap oleh tim dari Polda Kalbar. Terima kasih untuk bapak Kapolda Kalbar, serta bapak Direskrimum, serta abang-abang di Resmob Polda Kalbar," ujar Doni lewat salah satu unggahan terbarunya pada Jum'at (15/03/2024) sore.
Doni sendiri sangat mengapresiasi tindakan yang dinilai cepat dalam menangani kasus ini.
"Laporannya cepat banget ditangani, sat-set gak pake banyak cincong. unsurnya dipenuhi, langsung diamankan orangnya," tambahnya.
Selain itu, ia menyebutkan bahwa hal ini menjadi salah satu peringatan keras terhadap para pelaku pencurian yang dinilai sangat merugikan.
"Ini peringatan jangan mencuri anjing milik orang lain apalagi dijual untuk dimakan. Ini anjing disayang-sayang seperti anggota keluarga sendiri, tapi kalian curi, kalian racun, kalian bunuh. Ini jelas ada pasalnya," tegasnya.
Baca Juga: Jadwal Imsakiyah Ketapang dan Sekitarnya Hari Sabtu 16 Maret 2024
Doni mengharapkan masyarakat tak perlu ragu untuk melaporkan kejadian serupa jika kembali terulang karena pihak berwajib dinilai siap membantu.
"Untuk masyarakat luas jangan ragu untuk melaporkan hal sejenis, kejadian sejenis ke kepolisian. Pasti ditangani dan nol rupiah. Sekali lagi terima kasih Kapolda, jajaran dan tim di Polda Kalbar," pungkasnya.
Dua orang pelaku tersebut diketahui akan dibanding dengan pasal Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan (curat) UU Nomor 1 tahun 1946 tentang KUHP pada Pasal 363.
Kontributor : Maria
Berita Terkait
-
Jadwal Imsakiyah Ketapang dan Sekitarnya Hari Sabtu 16 Maret 2024
-
Jadwal Imsakiyah Pontianak dan Sekitarnya Hari Sabtu 16 Maret 2024
-
Viral Emak-Emak Disidang Warga Usai Lakukan Pencurian dengan Modus Numpang Toilet di Pontianak
-
Jadwal Buka Puasa Pontianak Hari Ini Jumat 15 Maret 2024
-
Heboh Kasus Penganiayaan Selebgram Gebby Vesta, Pelaku Ternyata Sempat Menarik Rambut dan Injak Leher Korban
Terpopuler
- Asal-usul Kenapa Semua Pejabat hingga Diplomat Iran Tak Pakai Dasi
- Sunscreen SPF 50 Apa yang Bagus? Ini 5 Pilihan untuk Perlindungan Maksimal
- Nyanyi Sambil Rebahan di Aspal, Aksi Ekstrem Pinkan Mambo Cari Nafkah Jadi Omongan
- Harga Adidas Adizero Termurah Tipe Apa Saja? Ini 5 Varian Terbaiknya
- 7 Rekomendasi Parfum Lokal Tahan Lama dengan Wangi Musky
Pilihan
-
Buntut Polemik Suket Pendidikan Gibran, Subhan Palal Juga Gugat Pimpinan DPR-MPR
-
Tok! Eks Sekretaris MA Nurhadi Divonis 5 Tahun Penjara dan Wajib Bayar Uang Pengganti Rp137 Miliar
-
Aksi Tenang Nenek Beruban Curi TV 30 Inci di Jatinegara Viral, Korban Tak Tega Lapor Polisi
-
Panglima TNI: Tiga Prajurit yang Gugur di Lebanon Terima Santunan Miliaran dan Pangkat Anumerta
-
Swasta Diimbau Ikut WFH, Tak Ada Sanksi Menanti
Terkini
-
Kebakaran di Nanga Pinoh di Momen Lebaran 2026, Sejumlah Bangunan Hangus Terbakar
-
Waspada! Potensi Hujan Sedang di Kalbar Hingga Akhir Maret 2026
-
Jangan Langsung Dicuci! Ini Cara Merawat Baju Olahraga Agar Tetap Awet dan Tidak Bau
-
5 Tanda Anak Kekurangan Protein yang Sering Tidak Disadari, Orang Tua Harus Tahu!
-
Antrean BBM Panjang di Pontianak, Warga Sudah Resah: Benarkah Tidak Langka?