SuaraKalbar.id - Beberapa waktu lalu viral kasus pencurian anjing dengcan cara diracun milik seorang pastor yang berlokasi di Jalan Seram, Akcaya, Pontianak, Kalimantan Barat (Kalbar). Kini, pelaku diketahui telah berhasil diringkus pihak kepolisian.
Sebelumnya diketahui kejadian pencurian anjing tersebut viral di media sosial lewat unggahan Doni Herdaru Tona, selaku pendiri Animal Defenders Indonesia.
Dalam unggahannya, Doni membagikan rekaman CCTV detik-detik dua orang pelaku yang terekam jelas memberikan racun dan mencuri anjing tersebut.
Baru-baru ini, Doni kembali memberikan update terbarunya terkait para pelaku tersebut yang berhasil diringkus Polda Kalbar.
"Pelaku pencurian anjing bernama Jago tepatnya di Pontianak ditangkap oleh tim dari Polda Kalbar. Terima kasih untuk bapak Kapolda Kalbar, serta bapak Direskrimum, serta abang-abang di Resmob Polda Kalbar," ujar Doni lewat salah satu unggahan terbarunya pada Jum'at (15/03/2024) sore.
Doni sendiri sangat mengapresiasi tindakan yang dinilai cepat dalam menangani kasus ini.
"Laporannya cepat banget ditangani, sat-set gak pake banyak cincong. unsurnya dipenuhi, langsung diamankan orangnya," tambahnya.
Selain itu, ia menyebutkan bahwa hal ini menjadi salah satu peringatan keras terhadap para pelaku pencurian yang dinilai sangat merugikan.
"Ini peringatan jangan mencuri anjing milik orang lain apalagi dijual untuk dimakan. Ini anjing disayang-sayang seperti anggota keluarga sendiri, tapi kalian curi, kalian racun, kalian bunuh. Ini jelas ada pasalnya," tegasnya.
Baca Juga: Jadwal Imsakiyah Ketapang dan Sekitarnya Hari Sabtu 16 Maret 2024
Doni mengharapkan masyarakat tak perlu ragu untuk melaporkan kejadian serupa jika kembali terulang karena pihak berwajib dinilai siap membantu.
"Untuk masyarakat luas jangan ragu untuk melaporkan hal sejenis, kejadian sejenis ke kepolisian. Pasti ditangani dan nol rupiah. Sekali lagi terima kasih Kapolda, jajaran dan tim di Polda Kalbar," pungkasnya.
Dua orang pelaku tersebut diketahui akan dibanding dengan pasal Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan (curat) UU Nomor 1 tahun 1946 tentang KUHP pada Pasal 363.
Kontributor : Maria
Berita Terkait
-
Jadwal Imsakiyah Ketapang dan Sekitarnya Hari Sabtu 16 Maret 2024
-
Jadwal Imsakiyah Pontianak dan Sekitarnya Hari Sabtu 16 Maret 2024
-
Viral Emak-Emak Disidang Warga Usai Lakukan Pencurian dengan Modus Numpang Toilet di Pontianak
-
Jadwal Buka Puasa Pontianak Hari Ini Jumat 15 Maret 2024
-
Heboh Kasus Penganiayaan Selebgram Gebby Vesta, Pelaku Ternyata Sempat Menarik Rambut dan Injak Leher Korban
Terpopuler
- 6 Warna Pakaian yang Dipercaya Bawa Keberuntungan untuk Shio di Tahun Kuda Api 2026
- Jokowi Sembuh dan Siap Keliling Indonesia, Pengamat: Misi Utamanya Loloskan PSI ke Senayan!
- 5 HP Xiaomi RAM Besar Termurah, Baterai Awet untuk Multitasking Harian
- 5 Lipstik Wardah Tahan Lama dan Tidak Luntur Saat Makan, Cocok untuk Daily hingga Kondangan
- 5 HP Xiaomi Paling Murah 2026, Mulai Rp1 Juta Spesifikasi Mantap untuk Harian
Pilihan
-
Setahun Menggantung, Begini Nasib PSEL di Kota Tangsel: Pilih Mandiri, Tolak Aglomerasi
-
Di Tengah Maraknya Klitih, Korban Kejahatan di Jogja Harus Cari Penjamin Biaya Medis Sendiri
-
Admin Fansbase Bawa Kabur Duit Patungan Voting, Rio Finalis Indonesian Idol Tereliminasi
-
Menilik Sepatu Lari 'Anak Jaksel' di Lapangan Banteng: Brand Lokal Mulai Mendominasi?
-
SMAN 1 Pontianak Tolak Ikut Lomba Ulang, Sampaikan Salam: Sampai Jumpa di LCC Tahun Depan!
Terkini
-
Long Weekend ke Singkawang, Ada Festival Dayak Naik Dango, Kuliner dan 80 Stan UMKM
-
Ribuan Ekstasi dari Jaringan Malaysia Dimusnahkan di Kalbar, Dua Pria Terancam Hukuman Mati
-
Promo Long Weekend Mei 2026, Bebelac hingga MamyPoko di Indomaret Jadi Andalan Hemat Keluarga
-
Kalimat Terakhir SMAN 1 Pontianak usai Polemik LCC Viral Bikin Publik Tersentuh
-
Sudah Viral karena Protes Juri, SMAN 1 Pontianak Kini Justru Tolak Lomba Ulang LCC