SuaraKalbar.id - Pemerintah Kota Pontianak telah mengeluarkan kebijakan terbaru terkait pengaturan kendaraan yang diizinkan dan dilarang melintasi Jembatan Kapuas (JK) 1 beserta duplikasinya. Langkah ini diambil dalam upaya menjaga keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas di wilayah tersebut.
Penjabat Wali Kota Pontianak, Ani Sofian, menjelaskan bahwa surat edaran tersebut, yang dikeluarkan pada Jumat lalu, bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat terkait jenis kendaraan yang boleh dan tidak boleh melintasi JK 1 dan Duplikasi Jembatan Kapuas 1.
Salah satu poin utama dalam Surat Edaran (SE) Wali Kota Nomor 18 Tahun 2024 adalah penyesuaian siklus Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas (APILL).
“Dikarenakan tingginya volume kendaraan roda dua, tiga dan empat yang melintas pada pagi dan sore hari untuk mencegah terjadinya antrean di simpang Jalan Tanjung Raya dan akan berdampak pada Simpang Yarsi,” ungkap Ani Sofian di Pontianak, Jumat.
Menurut SE tersebut, jenis kendaraan yang dilarang melintasi JK 1 dan duplikatnya adalah kendaraan angkutan barang dan bus, kecuali kendaraan jenis pick up tanpa muatan.
Namun, kendaraan yang digunakan untuk kepentingan Tentara Nasional Indonesia (TNI), Kepolisian Republik Indonesia (Polri), atau kepentingan lain yang berdasarkan keputusan Polri dan Pemerintah Daerah (Pemda), tetap diizinkan melintas.
Ani Sofian menghimbau agar masyarakat patuh terhadap aturan ini demi kelancaran bersama dan kemudahan dalam beraktivitas.
“Mari kita taati aturan ini demi kepentingan bersama, kemudahan dan kelancaran untuk sesama warga,” katanya.
Dia juga menyebutkan rencana Pemerintah Pusat untuk melakukan penataan lalu lintas pada tahun 2025, termasuk melebarkan jalan dan menata median jalan, serta merencanakan jalan penghubung dari DJK 1 sampai Jembatan Landak.
Baca Juga: Meriahkan Ramadan, Umat Kristen Berburu Takjil di Masjid Mujahidin Pontianak
Kehadiran DJK 1 diharapkan akan memberikan dampak positif bagi perekonomian, tidak hanya untuk Kota Pontianak tetapi juga untuk daerah lain di Provinsi Kalimantan Barat. Ani Sofian berharap bahwa dengan beroperasinya DJK 1 ini, kemacetan akan berkurang dan aktivitas masyarakat bisa berjalan lancar tanpa gangguan di jalanan.
Data dari Dinas Perhubungan Kota Pontianak menunjukkan bahwa hingga akhir tahun 2023, terdapat 935.551 unit kendaraan di Kota Pontianak. Jumlah tersebut meliputi sepeda motor, mobil pribadi, bus, mini bus, dan kendaraan khusus, dengan sepeda motor menjadi jenis kendaraan dominan dengan jumlah sekitar 802.437 unit.
Dengan adanya regulasi ini, diharapkan dapat mengoptimalkan penggunaan JK 1 dan duplikatnya untuk memastikan kelancaran lalu lintas serta keamanan dan keselamatan para pengguna jalan di Kota Pontianak.
Berita Terkait
-
Meriahkan Ramadan, Umat Kristen Berburu Takjil di Masjid Mujahidin Pontianak
-
Baru Diresmikan Jokowi, Duplikasi Jembatan Kapuas 1 Macet Total
-
Jadwal Imsakiyah Pontianak dan Sekitarnya Hari Sabtu 23 Maret 2024
-
Jadwal Buka Puasa Pontianak Hari Ini Jumat 22 Maret 2024
-
Jadwal Imsakiyah Pontianak dan Sekitarnya Hari Jumat 22 Maret 2024
Terpopuler
- 4 HP RAM 8 GB Harga di Bawah Rp1,5 Juta: Kamera Bagus, Performa Juara
- 4 Mobil Bekas Rp50 Jutaan yang Ideal untuk Harian: Irit, Gesit Pas di Gang Sempit
- 5 Cat Rambut untuk Menutupi Uban: Hasil Natural, Penampilan Lebih Muda
- Link Download Gratis Ebook PDF Buku Broken Strings, Memoar Pilu Karya Aurelie Moeremans
- Kronologi Pernikahan Aurelie Moeremans dan Roby Tremonti Tak Direstui Orang Tua
Pilihan
-
Nama Orang Meninggal Dicatut, Warga Bongkar Kejanggalan Izin Tanah Uruk di Sambeng Magelang
-
Di Reshuffle Prabowo, Orang Terkaya Dunia Ini Justru Pinang Sri Mulyani untuk Jabatan Strategis
-
Akun RHB Sekuritas Milik Wadirut Dijebol, Ada Transaksi Janggal 3,6 Juta Saham BOBA
-
Danantara Janji Bangkitkan Saham Blue Chip BUMN Tahun Ini
-
Gurita Bisnis Adik Prabowo, Kini Kuasai Blok Gas di Natuna
Terkini
-
Bank Kalbar Targetkan Penyaluran KUR Rp1 Triliun pada 2026
-
Mutasi 19 Kepala Kejaksaan Negeri, Ini Daftar Lengkap Nama-namanya
-
1.046 Huntara di Aceh Timur Disiapkan, Target Ditempati Sebelum Ramadan
-
Pembangunan 35 Kampung Nelayan Ditargetkan Selesai Akhir Januari 2026
-
Waspada! BMKG Rilis Prakiraan Cuaca untuk Sintang dan Sekadau Sepekan