SuaraKalbar.id - Pemerintah Kota Pontianak telah mengeluarkan kebijakan terbaru terkait pengaturan kendaraan yang diizinkan dan dilarang melintasi Jembatan Kapuas (JK) 1 beserta duplikasinya. Langkah ini diambil dalam upaya menjaga keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas di wilayah tersebut.
Penjabat Wali Kota Pontianak, Ani Sofian, menjelaskan bahwa surat edaran tersebut, yang dikeluarkan pada Jumat lalu, bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat terkait jenis kendaraan yang boleh dan tidak boleh melintasi JK 1 dan Duplikasi Jembatan Kapuas 1.
Salah satu poin utama dalam Surat Edaran (SE) Wali Kota Nomor 18 Tahun 2024 adalah penyesuaian siklus Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas (APILL).
“Dikarenakan tingginya volume kendaraan roda dua, tiga dan empat yang melintas pada pagi dan sore hari untuk mencegah terjadinya antrean di simpang Jalan Tanjung Raya dan akan berdampak pada Simpang Yarsi,” ungkap Ani Sofian di Pontianak, Jumat.
Baca Juga: Meriahkan Ramadan, Umat Kristen Berburu Takjil di Masjid Mujahidin Pontianak
Menurut SE tersebut, jenis kendaraan yang dilarang melintasi JK 1 dan duplikatnya adalah kendaraan angkutan barang dan bus, kecuali kendaraan jenis pick up tanpa muatan.
Namun, kendaraan yang digunakan untuk kepentingan Tentara Nasional Indonesia (TNI), Kepolisian Republik Indonesia (Polri), atau kepentingan lain yang berdasarkan keputusan Polri dan Pemerintah Daerah (Pemda), tetap diizinkan melintas.
Ani Sofian menghimbau agar masyarakat patuh terhadap aturan ini demi kelancaran bersama dan kemudahan dalam beraktivitas.
“Mari kita taati aturan ini demi kepentingan bersama, kemudahan dan kelancaran untuk sesama warga,” katanya.
Dia juga menyebutkan rencana Pemerintah Pusat untuk melakukan penataan lalu lintas pada tahun 2025, termasuk melebarkan jalan dan menata median jalan, serta merencanakan jalan penghubung dari DJK 1 sampai Jembatan Landak.
Baca Juga: Baru Diresmikan Jokowi, Duplikasi Jembatan Kapuas 1 Macet Total
Kehadiran DJK 1 diharapkan akan memberikan dampak positif bagi perekonomian, tidak hanya untuk Kota Pontianak tetapi juga untuk daerah lain di Provinsi Kalimantan Barat. Ani Sofian berharap bahwa dengan beroperasinya DJK 1 ini, kemacetan akan berkurang dan aktivitas masyarakat bisa berjalan lancar tanpa gangguan di jalanan.
Data dari Dinas Perhubungan Kota Pontianak menunjukkan bahwa hingga akhir tahun 2023, terdapat 935.551 unit kendaraan di Kota Pontianak. Jumlah tersebut meliputi sepeda motor, mobil pribadi, bus, mini bus, dan kendaraan khusus, dengan sepeda motor menjadi jenis kendaraan dominan dengan jumlah sekitar 802.437 unit.
Dengan adanya regulasi ini, diharapkan dapat mengoptimalkan penggunaan JK 1 dan duplikatnya untuk memastikan kelancaran lalu lintas serta keamanan dan keselamatan para pengguna jalan di Kota Pontianak.
Berita Terkait
-
Rawan Tak Tepat Sasaran, Kebijakan Hapus Buku Kredit UMKM Butuh Kajian Lagi
-
Macet Bikin Rugi Rp 62 Triliun, Begini Cara Polri Urai Kemacetan di Jakarta
-
Macet Jakarta Sebabkan Kerugian Rp 100 Triliun Per Tahun
-
Jangan Salah Kaprah! Hapus Kredit Macet UMKM Hanya untuk yang Sudah Masuk Daftar
-
Kebijakan Hapus Kredit Macet UMKM Bakal Dilakukan April 2025
Terpopuler
- Dicoret Shin Tae-yong 2 Kali dari Timnas Indonesia, Eliano Reijnders: Sebenarnya Saya...
- Momen Suporter Arab Saudi Heran Lihat Fans Timnas Indonesia Salat di SUGBK
- Elkan Baggott: Hanya Ada Satu Keputusan yang Akan Terjadi
- Elkan Baggott: Pesan Saya Bersabarlah Kalau Timnas Indonesia Mau....
- Kekayaan AM Hendropriyono Mertua Andika Perkasa, Hartanya Diwariskan ke Menantu
Pilihan
-
Kenapa KoinWorks Bisa Berikan Pinjaman Kepada Satu Orang dengan 279 KTP Palsu?
-
Tol Akses IKN Difungsionalkan Mei 2025, Belum Dikenakan Tarif
-
PHK Meledak, Klaim BPJS Ketenagakerjaan Tembus Rp 289 Miliar
-
Investigasi Kekerasan di Paser: Polisi dan Tokoh Adat Serukan Kedamaian
-
Nyawa Masyarakat Adat Paser Melayang, Massa Demo Minta Pj Gubernur dan Kapolda Kaltim Dicopot
Terkini
-
Kasus Korupsi BP2TD Mempawah Terus Berjalan, Polda Kalbar Pastikan Tidak Mandek
-
2 Kios di Sungai Kakap Terbakar, Diduga Akibat Korsleting Listrik
-
Ibu di Sambas Diduga Membunuh Bayi Baru Lahir, Kasus Terbongkar di Puskesmas
-
Bocah 6 Tahun Ditemukan Tewas di Parit Kubu Raya, Diduga Tenggelam Karena Tidak Bisa Berenang
-
Jual Pacar via MiChat, Pria di Singkawang Ditangkap Polisi