
SuaraKalbar.id - Sebagian umat muslim masih penasaran mengenai hukum shalat Idul Fitri, apakah sunnah ataukah wajib untuk dilaksanakan.
Ternyata, ada beberapa pendapat yang masyhur di kalangan ulama terkait hal ini.
Menurut mayoritas ulama, hukum shalat Idul Fitri adalah sunnah.
Namun, ada juga yang berpendapat bahwa shalat ini berhukum Fardhu Kifayah, yang artinya jika sekelompok orang melaksanakannya, maka kewajiban tersebut gugur bagi yang lain. Pendapat ini terkenal di kalangan madzhab Hambali.
Baca Juga: Tata Cara dan Bacaan Niat Salat Idul Fitri
Selain itu, ada pendapat lain yang menyatakan bahwa shalat Idul Fitri adalah Fardhu ‘Ain, yang berarti merupakan kewajiban bagi setiap kepala keluarga, dan meninggalkannya dianggap berdosa. Pendapat ini dianut oleh madzhab Hanafiyah.
Dalam hal tempat pelaksanaan shalat Idul Fitri, sebagian masyarakat melaksanakannya di masjid, sementara sebagian lain melaksanakannya di lapangan terbuka. Namun, manakah yang lebih utama?
Menurut Imam Syafi’i, tempat yang lebih utama adalah yang paling banyak menampung jamaah.
Jika masjid dan lapangan tersedia sama luasnya, maka shalat di masjid lebih dianjurkan karena di sana umat Islam tidak hanya mendapat pahala shalat tetapi juga pahala hanya dengan berdiam diri atau i’tikaf.
Hadits dari Abu Said al-Khudri mengatakan:
Baca Juga: Pesona Kue Lapis Legit Pontianak, Dinikmati hingga ke Tanah Papua
كَانَ رَسُوْلُ اللهِ صلى الله عليه وسلم يَخْرُجُ يَوْمَ الْفِطْرِ وَ اْلأَضْحَى إِلَى الْمُصَلَّى. فَأَوَّلُ شَيْئٍ يَبْدَأُ بِهِ الصَّلاَة، ثُمَّ يَنْصَرِفُ فَيَقُوْمُ مُقَابِلَ النَّاسِ، وَ النَّاسُ جُلُوْسٌ عَلَى صُفُوْفِهِمْ، فَيَعِظُهُمْ وَ يُوْصِيْهِمْ وَ يَأْمُرُهُمْ. فَإِنْ كَانَ يُرِيْدُ أَنْ يَقْطَعَ بَعْثًا قَطَعَهُ، أَوْ يَأْمُرُ بِشَيْئٍ أَمَرَ بِهِ ثُمَّ يَنْصَرِفُ
“Rasulullah SAW biasa keluar menuju mushalla (tanah lapang/lapangan) pada hari Idul Fitri dan Adha. Hal pertama yang beliau lakukan adalah shalat. Kemudian beliau berpaling menghadap manusia yang sedang duduk di shaf-shaf mereka. Lantas beliau memberi nasihat, wasiat, dan perintah. Jika beliau ingin mengutus satu utusan maka beliau memutuskannya. Atau bila beliau ingin memerintahkan sesuatu maka beliau memerintahkannya dan kemudian berpaling ...." (HR. Bukhari, Muslim dan Nasa`i)
Untuk diketahui, kondisi Masjid yang tidak ditempati shalat id pada zaman Rasulullah tidak seluas seperti Masjid Nabawi saat ini. Untuk itu, lapangan terbuka dipilih karena dapat menampung lebih banyak jemaah.
Berita Terkait
-
Benarkah Muhammadiyah Pelopor Modernisasi Halal Bihalal di Indonesia? Ini Faktanya
-
Kekayaan Setya Novanto di LHKPN: Kini Dapat Hadiah Remisi Idul Fitri
-
7 Potret Zaskia Gotik Melahirkan Anak Ketiga, Namanya Bernuansa Idul Fitri
-
Penumpang Whoosh Melonjak hingga 21 Ribu per Hari pada Libur Lebaran
-
Pakar Sebut Penurunan Jumlah Pemudik pada Lebaran 2025 Disebabkan Efisiensi Anggaran
Terpopuler
- Kode Redeem FF SG2 Gurun Pasir yang Aktif, Langsung Klaim Sekarang Hadiahnya
- Jika Lolos Babak Keempat, Timnas Indonesia Tak Bisa Jadi Tuan Rumah
- Pemain Keturunan Indonesia Statusnya Berubah Jadi WNI, Miliki Prestasi Mentereng
- Pemain Keturunan Indonesia Bikin Malu Raksasa Liga Jepang, Bakal Dipanggil Kluivert?
- Menghitung Ranking FIFA Timnas Indonesia Jika Menang, Imbang, atau Kalah Melawan China
Pilihan
-
Ranking FIFA Terbaru: Timnas Indonesia Meroket, Malaysia Semakin Ketinggalan
-
Duel Kevin Diks vs Laurin Ulrich, Pemain Keturunan Indonesia di Bundesliga
-
Daftar Lengkap 180 Negara Perang Dagang Trump, Indonesia Kena Tarif 32 Persen
-
Detik-detik Jose Mourinho Remas Hidung Pelatih Galatasaray: Tito Vilanova Jilid II
-
Nilai Tukar Rupiah Terjun Bebas! Trump Beri 'Pukulan' Tarif 32 Persen ke Indonesia
Terkini
-
Penghargaan The Asset Triple A: BRI Jadi Pemenang Best Issuer for Sustainable Finance
-
10 Wisata di Kalimantan Barat yang Cocok Dikunjungi Saat Libur Lebaran
-
Detik-Detik Perkelahian Maut di Sungai Rengas yang Membuat Pemuda 24 Tahun Meregang Nyawa
-
Tips Menjaga Konsistensi Ibadah Setelah Ramadan dan Pentingnya Puasa Syawal
-
BRImo Hadirkan Kemudahan Transaksi Digital Sepanjang Libur Lebaran 2025