Scroll untuk membaca artikel
Bella
Selasa, 07 Mei 2024 | 13:19 WIB
Seorang anak diamankan Petugas Satpol PP Kota Pontianak, Senin (6/5/2024). SUARA KALBAR.CO.ID/Iqbal Meizar.

SuaraKalbar.id - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pontianak melakukan penertiban terhadap pengamen anak-anak jalanan dan pengemis pada Senin (6/5/2024).

Dalam operasi tersebut, Satpol PP berhasil mengamankan seorang anak yang melakukan kegiatan mengamen di simpang empat Lampu Merah Tanjung Hulu, Kelurahan Tanjung Hulu, Kecamatan Pontianak Timur, Kota Pontianak. Anak tersebut tubuhnya dilumuri cat berwarna silver.

Kasatpol PP Kota Pontianak, Ahmad Sudiantoro, menyatakan bahwa penertiban dilakukan dengan pendekatan persuasif dan menghormati Hak Asasi Manusia.

"Dalam penertiban ini, kita sudah memiliki prosedur yang jelas. Pendekatan kami adalah persuasif, namun sayangnya masih banyak yang bandel," ujarnya.

Baca Juga: Viral Satpol PP Pontianak Amankan Manusia Emas, Akui Gunakan Uang untuk Nyabu

Ahmad juga menekankan bahwa Satpol PP telah berkoordinasi dengan berbagai pihak terkait, seperti Dinas Sosial, Camat, dan Lurah setempat.

"Kita juga telah bekerjasama dengan lurah, camat, dan Dinas Sosial. Jika ada yang tidak mampu kami tangani, kami serahkan kepada Dinas Sosial untuk pembinaan lebih lanjut," paparnya.

Menurut Ahmad, banyak dari pengamen atau pengemis di Kota Pontianak berasal dari luar daerah, terutama dari Pulau Jawa.

"Kebanyakan dari mereka bukan warga Pontianak, melainkan dari luar daerah, salah satunya Jawa. Mereka mengaku 'berpetualang' karena di kota asal mereka tidak diizinkan," tambahnya.

Saat ini, anak yang diamankan tersebut telah dipanggil orang tuanya untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut terkait dugaan pembiaran terhadap anak di bawah umur.

Baca Juga: Matahari Departemen Store Jend Urip Pontianak Tutup Permanen Bulan Depan

Load More