SuaraKalbar.id - Seorang anak perempuan berusia 14 tahun alami pencabulan setelah pulang membeli pulsa yang berlokasi di satu unit bengkel, Jalan Tanjung Raya 2, Gang Alhuda No 3A, Pontianak Timur, Pontianak, Kalimantan Barat pada Selasa (14/05/2024) siang.
Lewat unggahan yang dibagikan akun Instagram @pontianak_infomedia, diketahui pelaku yang berinisial A telah berhasil diamankan oleh pihak Polresta Pontianak.
Dalam unggahan tersebut, Kasat Reskrim Polresta Pontianak, Kompol Antonius Trias Kuncorojati, menyebuutkan kejadian tersebut diketahui usai pelapor EY sekaligus orang tua korban mendapati anaknya yang melapor mengalami sakit saat buang air kecil.
"Kemudian EY akhirnya menanyakan ke anak tersebut akhirnya anak tersebut mengakui bahwa telah disetubuhi oleh pelaku yang bernama A," ujar Antonius.
Mendengar hal itu, pelapor lantas memanggil pelu ke rumahnya dan pelaku akhirnya mengakui perbuatannya tersebut. Namun pelaku sendiri diketahui sempat akan melarikan diri namun aksi tersebut gagal.
"Pada saat itu pelaku bilang ingin pulang dulu ke rumah karena setelah mengakui akan dibawa ke kantor polisi, ternyata saat pulang ke rumah pelaku melarikan diri dan dimassa dan diamankan oleh warga dan dibawa ke Polresta Pontianak," tambahnya.
Selain itu, pelaku diketahui sempat menuduh seorang rekannya berinisial H yang disebutkan turut terlibat melakukan pencabulan.
"Pada saat pertama kali diamankan, pelaku ngomong H juga melakukan, pada saat mau diamankan dan dipukul baru pelaku mengakui melakukan sendiri," jelas Antonius.
Melalui pemeriksaan yang dilakukan pihak kepolisian, diketahui kejadian pencabulan tersebut bermula dari korban yang pulang setelah membeli pulsa dan melewati bengkel milik pelaku.
Baca Juga: Oknum Wali Kelas SD di Karangasem Jadi Tersangka Pencabulan, Kini Diberhentikan
"Kemudian dipanggil sama pelaku. Di dalam bengkel pelaku menyetubuhi korban dan memberikan uang Rp 100 ribu, dan berbicara jangan bilang siapa-siapa hanya antara kita saja," jelas Antonius.
Dari kasus tersebut, diamankan sejumlah barang bukti berupa pakaian milik korban yang terdiri dari satu helai baju kaos lengan panjang, celana panjang jeans, bra dan celana dalam.
Pelaku sendiri diketahui kini dijerat dengan pasal 81 Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan hukuman pidana selama 15 tahun.
Kontributor: Maria
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Motor Gigi Tanpa Kopling: Praktis, Irit, dan Tetap Bertenaga
- 5 Rekomendasi HP Layar Lengkung Murah 2026 dengan Desain Premium
- 5 Lipstik Ringan dan Tahan Lama untuk Usia 55 Tahun, Warna Natural Anti Menor
- Kenapa Angin Kencang Hari Ini Melanda Sejumlah Wilayah Indonesia? Simak Penjelasan BMKG
- Lula Lahfah Pacar Reza Arap Meninggal Dunia
Pilihan
-
ESDM: Harga Timah Dunia Melejit ke US$ 51.000 Gara-Gara Keran Selundupan Ditutup
-
300 Perusahaan Batu Bara Belum Kantongi Izin RKAB 2026
-
Harga Emas Bisa Tembus Rp168 Juta
-
Fit and Proper Test BI: Solikin M Juhro Ungkap Alasan Kredit Loyo Meski Purbaya Banjiri Likuiditas
-
Dompet Kelas Menengah Makin Memprihatinkan, Mengapa Kondisi Ekonomi Tak Seindah yang Diucapkan?
Terkini
-
WEF Davos 2026, BRI Teguhkan Komitmen UMKM dalam Agenda Keuangan Berkelanjutan
-
BRI Bina Puluhan Ribu Klaster untuk Percepat Kenaikan Kelas UMKM
-
Apa Saja Alat Musik Tradisional Kalimantan Barat? Warisan Budaya yang Sarat Makna
-
Apa Saja Tarian Tradisional Kalimantan Barat? Berikut Rinciannya
-
4 Pilihan Makeup Wudhu Friendly untuk Wanita Muslim Aktif, Halal dan Tahan Lama