SuaraKalbar.id - Seorang anak perempuan berusia 14 tahun alami pencabulan setelah pulang membeli pulsa yang berlokasi di satu unit bengkel, Jalan Tanjung Raya 2, Gang Alhuda No 3A, Pontianak Timur, Pontianak, Kalimantan Barat pada Selasa (14/05/2024) siang.
Lewat unggahan yang dibagikan akun Instagram @pontianak_infomedia, diketahui pelaku yang berinisial A telah berhasil diamankan oleh pihak Polresta Pontianak.
Dalam unggahan tersebut, Kasat Reskrim Polresta Pontianak, Kompol Antonius Trias Kuncorojati, menyebuutkan kejadian tersebut diketahui usai pelapor EY sekaligus orang tua korban mendapati anaknya yang melapor mengalami sakit saat buang air kecil.
"Kemudian EY akhirnya menanyakan ke anak tersebut akhirnya anak tersebut mengakui bahwa telah disetubuhi oleh pelaku yang bernama A," ujar Antonius.
Mendengar hal itu, pelapor lantas memanggil pelu ke rumahnya dan pelaku akhirnya mengakui perbuatannya tersebut. Namun pelaku sendiri diketahui sempat akan melarikan diri namun aksi tersebut gagal.
"Pada saat itu pelaku bilang ingin pulang dulu ke rumah karena setelah mengakui akan dibawa ke kantor polisi, ternyata saat pulang ke rumah pelaku melarikan diri dan dimassa dan diamankan oleh warga dan dibawa ke Polresta Pontianak," tambahnya.
Selain itu, pelaku diketahui sempat menuduh seorang rekannya berinisial H yang disebutkan turut terlibat melakukan pencabulan.
"Pada saat pertama kali diamankan, pelaku ngomong H juga melakukan, pada saat mau diamankan dan dipukul baru pelaku mengakui melakukan sendiri," jelas Antonius.
Melalui pemeriksaan yang dilakukan pihak kepolisian, diketahui kejadian pencabulan tersebut bermula dari korban yang pulang setelah membeli pulsa dan melewati bengkel milik pelaku.
Baca Juga: Oknum Wali Kelas SD di Karangasem Jadi Tersangka Pencabulan, Kini Diberhentikan
"Kemudian dipanggil sama pelaku. Di dalam bengkel pelaku menyetubuhi korban dan memberikan uang Rp 100 ribu, dan berbicara jangan bilang siapa-siapa hanya antara kita saja," jelas Antonius.
Dari kasus tersebut, diamankan sejumlah barang bukti berupa pakaian milik korban yang terdiri dari satu helai baju kaos lengan panjang, celana panjang jeans, bra dan celana dalam.
Pelaku sendiri diketahui kini dijerat dengan pasal 81 Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan hukuman pidana selama 15 tahun.
Kontributor: Maria
Berita Terkait
Terpopuler
- Lipstik Merek Apa yang Tahan Lama? 5 Produk Lokal Ini Anti Luntur Seharian
- Malaysia Tegur Keras Menkeu Purbaya: Selat Malaka Bukan Hanya Milik Indonesia!
- Dexlite Mahal, 5 Pilihan Mobil Diesel Lawas yang Masih Aman Minum Biosolar
- Awas! Jakarta Gelap Gulita Besok Malam, Cek Daftar Lokasi Pemadaman Lampunya
- Warga 'Serbu' Lokasi Pembangunan Stadion Sudiang Makassar, Ancam Blokir Akses Pekerja
Pilihan
-
Jadi Tersangka Pelecehan Santri, Benarkah Syekh Ahmad Al Misry Sudah Ditahan di Mesir?
-
Kopral Rico Pramudia Gugur, Menambah Daftar Prajurit TNI Korban Serangan Israel di Lebanon
-
Ingkar Janji Taubat 2021, Syekh Ahmad Al Misry Resmi Tersangka Kasus Pelecehan Santri
-
Sebagai Ayah, Saya Takut Biaya Siluman Terus Menghantui Pendidikan Anak di Masa Depan
-
Rugikan Negara Rp285 T, Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Alfian Nasution Dituntut 14 Tahun Bui
Terkini
-
7 Kedai Kopi Lokal Paling Hits di Singkawang 2026, Ada yang Legendaris Sejak 1955
-
7 Bakso dan Mie Viral di Pontianak 2026, Nomor 4 Jadi Favorit Kuliner Malam
-
Proyek Harita Group Dikebut, Kayong Utara Bersiap Jadi Pusat Industri Alumina dan Aluminium
-
Harga Tabung Gas 12 Kilogram di Ketapang Tembus Rp260 Ribu, Warga Mulai Pangkas Belanja Dapur
-
5 Pondok Pesantren Favorit di Kalimantan Barat untuk PPDB 2026, Lengkap Estimasi Biaya dan Fasilitas