SuaraKalbar.id - Seorang anak perempuan berusia 14 tahun alami pencabulan setelah pulang membeli pulsa yang berlokasi di satu unit bengkel, Jalan Tanjung Raya 2, Gang Alhuda No 3A, Pontianak Timur, Pontianak, Kalimantan Barat pada Selasa (14/05/2024) siang.
Lewat unggahan yang dibagikan akun Instagram @pontianak_infomedia, diketahui pelaku yang berinisial A telah berhasil diamankan oleh pihak Polresta Pontianak.
Dalam unggahan tersebut, Kasat Reskrim Polresta Pontianak, Kompol Antonius Trias Kuncorojati, menyebuutkan kejadian tersebut diketahui usai pelapor EY sekaligus orang tua korban mendapati anaknya yang melapor mengalami sakit saat buang air kecil.
"Kemudian EY akhirnya menanyakan ke anak tersebut akhirnya anak tersebut mengakui bahwa telah disetubuhi oleh pelaku yang bernama A," ujar Antonius.
Mendengar hal itu, pelapor lantas memanggil pelu ke rumahnya dan pelaku akhirnya mengakui perbuatannya tersebut. Namun pelaku sendiri diketahui sempat akan melarikan diri namun aksi tersebut gagal.
"Pada saat itu pelaku bilang ingin pulang dulu ke rumah karena setelah mengakui akan dibawa ke kantor polisi, ternyata saat pulang ke rumah pelaku melarikan diri dan dimassa dan diamankan oleh warga dan dibawa ke Polresta Pontianak," tambahnya.
Selain itu, pelaku diketahui sempat menuduh seorang rekannya berinisial H yang disebutkan turut terlibat melakukan pencabulan.
"Pada saat pertama kali diamankan, pelaku ngomong H juga melakukan, pada saat mau diamankan dan dipukul baru pelaku mengakui melakukan sendiri," jelas Antonius.
Melalui pemeriksaan yang dilakukan pihak kepolisian, diketahui kejadian pencabulan tersebut bermula dari korban yang pulang setelah membeli pulsa dan melewati bengkel milik pelaku.
Baca Juga: Oknum Wali Kelas SD di Karangasem Jadi Tersangka Pencabulan, Kini Diberhentikan
"Kemudian dipanggil sama pelaku. Di dalam bengkel pelaku menyetubuhi korban dan memberikan uang Rp 100 ribu, dan berbicara jangan bilang siapa-siapa hanya antara kita saja," jelas Antonius.
Dari kasus tersebut, diamankan sejumlah barang bukti berupa pakaian milik korban yang terdiri dari satu helai baju kaos lengan panjang, celana panjang jeans, bra dan celana dalam.
Pelaku sendiri diketahui kini dijerat dengan pasal 81 Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan hukuman pidana selama 15 tahun.
Kontributor: Maria
Berita Terkait
Terpopuler
- PP Nomor 9 Tahun 2026 Resmi Terbit, Ini Aturan THR dan Gaji ke-13 ASN
- Trump Umumkan Perang Lawan Iran 'Selesai' Usai Diskusi dengan Vladimir Putin
- 5 Rekomendasi Body Lotion Terbaik Mencerahkan Kulit di Indomaret
- Media Israel Jawab Kabar Benjamin Netanyahu Meninggal Dunia saat Melarikan Diri
- Promo Kue Kaleng Lebaran Indomaret Alfamart Terbaru, Harga Serba Rp15 Ribuan
Pilihan
-
Yaqut Diperiksa KPK Pekan Ini Usai Praperadilannya Ditolak, Langsung Ditahan?
-
Dua Kali Blunder Kiper Tottenham Antonin Kinsky Bikin Igo Tudor Kehabisan Kata-kata
-
Teror di Rumah Wali Kota New York Zohran Mamdani: Dua Remaja Lempar Bom Rakitan
-
Trump Bilang Perang Segera Selesai, Iran: Ngaku Saja, Amunisi Kalian Sudah Mau Habis
-
Selain Bupati, KPK Juga Gelandang Wabup Rejang Lebong ke Jakarta Usai OTT
Terkini
-
Sekretaris dan Bendahara Bawaslu Pegunungan Arfak Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah
-
Jangan Sepelekan Suara Serak, Ini Penjelasan Dokter
-
Transaction Banking BRI Tumbuh Kuat, Perkuat Struktur Pendanaan dan Dana Murah Perseroan
-
Bibit Siklon Tropis 90S Berpotensi Jadi Badai, Ini Peringatan BMKG
-
Gangguan Bicara Bisa Jadi Tanda Masalah Pendengaran Anak, Ini Penjelasan Dokter