SuaraKalbar.id - Seorang anak perempuan berusia 14 tahun alami pencabulan setelah pulang membeli pulsa yang berlokasi di satu unit bengkel, Jalan Tanjung Raya 2, Gang Alhuda No 3A, Pontianak Timur, Pontianak, Kalimantan Barat pada Selasa (14/05/2024) siang.
Lewat unggahan yang dibagikan akun Instagram @pontianak_infomedia, diketahui pelaku yang berinisial A telah berhasil diamankan oleh pihak Polresta Pontianak.
Dalam unggahan tersebut, Kasat Reskrim Polresta Pontianak, Kompol Antonius Trias Kuncorojati, menyebuutkan kejadian tersebut diketahui usai pelapor EY sekaligus orang tua korban mendapati anaknya yang melapor mengalami sakit saat buang air kecil.
"Kemudian EY akhirnya menanyakan ke anak tersebut akhirnya anak tersebut mengakui bahwa telah disetubuhi oleh pelaku yang bernama A," ujar Antonius.
Mendengar hal itu, pelapor lantas memanggil pelu ke rumahnya dan pelaku akhirnya mengakui perbuatannya tersebut. Namun pelaku sendiri diketahui sempat akan melarikan diri namun aksi tersebut gagal.
"Pada saat itu pelaku bilang ingin pulang dulu ke rumah karena setelah mengakui akan dibawa ke kantor polisi, ternyata saat pulang ke rumah pelaku melarikan diri dan dimassa dan diamankan oleh warga dan dibawa ke Polresta Pontianak," tambahnya.
Selain itu, pelaku diketahui sempat menuduh seorang rekannya berinisial H yang disebutkan turut terlibat melakukan pencabulan.
"Pada saat pertama kali diamankan, pelaku ngomong H juga melakukan, pada saat mau diamankan dan dipukul baru pelaku mengakui melakukan sendiri," jelas Antonius.
Melalui pemeriksaan yang dilakukan pihak kepolisian, diketahui kejadian pencabulan tersebut bermula dari korban yang pulang setelah membeli pulsa dan melewati bengkel milik pelaku.
Baca Juga: Oknum Wali Kelas SD di Karangasem Jadi Tersangka Pencabulan, Kini Diberhentikan
"Kemudian dipanggil sama pelaku. Di dalam bengkel pelaku menyetubuhi korban dan memberikan uang Rp 100 ribu, dan berbicara jangan bilang siapa-siapa hanya antara kita saja," jelas Antonius.
Dari kasus tersebut, diamankan sejumlah barang bukti berupa pakaian milik korban yang terdiri dari satu helai baju kaos lengan panjang, celana panjang jeans, bra dan celana dalam.
Pelaku sendiri diketahui kini dijerat dengan pasal 81 Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan hukuman pidana selama 15 tahun.
Kontributor: Maria
Berita Terkait
Terpopuler
- Selamat Datang Elkan Baggott Kembali Disambut Rizky Ridho Hingga Yakob Sayuri
- Pemain Keturunan Rp260,7 Miliar Bawa Kabar Baik Setelah Mauro Zijlstra Proses Naturalisasi
- 4 Pilihan Alas Bedak Wardah yang Bikin Glowing dan Tahan Lama, Murah tapi Berkualitas!
- 4 Rekomendasi Sepatu Running Adidas Rp500 Ribuan, Favorit Pelari Pemula
- 6 Rekomendasi Lipstik yang Tahan Lama Terbaik, Harga Terjangkau Mulai Rp30 Ribuan
Pilihan
-
Siapa di Balik Prime11? Agen Pemain yang 'Jerumuskan' Rafael Struick dan Jens Raven ke Super League
-
Jay Idzes Tarik Diri usai Tak Kunjung Dapat Klub Baru, Bagaimana Nasibnya di Venezia?
-
Regulasi 11 Pemain Asing, Guru Patrick Kluivert Dorong Pemain Lokal Hengkang dari Super League
-
Pelatih Irak Dibuat Pusing Timnas Indonesia Jelang Ronde 4: Kami Coba Hubungi, tapi...
-
5 Rekomendasi HP 5G Murah Rp 2 Jutaan Pilihan Terbaik Juli 2025
Terkini
-
Optimalkan Peran Satgas Medsos, Komdigi Gelar Bimtek di Kalbar
-
Ngaku Jadi Investor, Dua WNA Pakistan Dideportasi dari Pontianak
-
BRI Konsisten Kembangkan Ekonomi Rakyat melalui 41 Ribu Klaster Usaha
-
Fee Based Income BRI Tumbuh dari Layanan AgenBRILink Inklusif
-
Rekomendasi Hampers Cangkir Pilihan Online