SuaraKalbar.id - Seorang anak perempuan berusia 14 tahun alami pencabulan setelah pulang membeli pulsa yang berlokasi di satu unit bengkel, Jalan Tanjung Raya 2, Gang Alhuda No 3A, Pontianak Timur, Pontianak, Kalimantan Barat pada Selasa (14/05/2024) siang.
Lewat unggahan yang dibagikan akun Instagram @pontianak_infomedia, diketahui pelaku yang berinisial A telah berhasil diamankan oleh pihak Polresta Pontianak.
Dalam unggahan tersebut, Kasat Reskrim Polresta Pontianak, Kompol Antonius Trias Kuncorojati, menyebuutkan kejadian tersebut diketahui usai pelapor EY sekaligus orang tua korban mendapati anaknya yang melapor mengalami sakit saat buang air kecil.
"Kemudian EY akhirnya menanyakan ke anak tersebut akhirnya anak tersebut mengakui bahwa telah disetubuhi oleh pelaku yang bernama A," ujar Antonius.
Baca Juga: Oknum Wali Kelas SD di Karangasem Jadi Tersangka Pencabulan, Kini Diberhentikan
Mendengar hal itu, pelapor lantas memanggil pelu ke rumahnya dan pelaku akhirnya mengakui perbuatannya tersebut. Namun pelaku sendiri diketahui sempat akan melarikan diri namun aksi tersebut gagal.
"Pada saat itu pelaku bilang ingin pulang dulu ke rumah karena setelah mengakui akan dibawa ke kantor polisi, ternyata saat pulang ke rumah pelaku melarikan diri dan dimassa dan diamankan oleh warga dan dibawa ke Polresta Pontianak," tambahnya.
Selain itu, pelaku diketahui sempat menuduh seorang rekannya berinisial H yang disebutkan turut terlibat melakukan pencabulan.
"Pada saat pertama kali diamankan, pelaku ngomong H juga melakukan, pada saat mau diamankan dan dipukul baru pelaku mengakui melakukan sendiri," jelas Antonius.
Melalui pemeriksaan yang dilakukan pihak kepolisian, diketahui kejadian pencabulan tersebut bermula dari korban yang pulang setelah membeli pulsa dan melewati bengkel milik pelaku.
Baca Juga: Dosen yang Cabuli Anak di Bandara Ngurah Rai Bali Mahasiswa S3 di UNY
"Kemudian dipanggil sama pelaku. Di dalam bengkel pelaku menyetubuhi korban dan memberikan uang Rp 100 ribu, dan berbicara jangan bilang siapa-siapa hanya antara kita saja," jelas Antonius.
Dari kasus tersebut, diamankan sejumlah barang bukti berupa pakaian milik korban yang terdiri dari satu helai baju kaos lengan panjang, celana panjang jeans, bra dan celana dalam.
Pelaku sendiri diketahui kini dijerat dengan pasal 81 Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan hukuman pidana selama 15 tahun.
Kontributor: Maria
Berita Terkait
-
Jaringan Predator Seks Anak di NTT: Sosok VK Diduga Jadi 'Makelar' Eks Kapolres Ngada!
-
Jadwal Buka Puasa Pontianak dan Sunah-Sunah Berbuka Puasa
-
Komisi Hukum DPR Endus Ada Ketidakberesan Vonis Bebas Oknum Polisi di Kasus Pencabulan Anak Papua
-
Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Cabuli 3 Anak, Kemen PPPA Turun Tangan Ungkap Fakta Penting Ini
-
Masuk Kejahatan Berbahaya, Psikolog Minta AKBP Fajar Widyadharma Dikenakan Pasal Berlapis
Terpopuler
- Kode Redeem FF 2 April 2025: SG2 Gurun Pasir Menantimu, Jangan Sampai Kehabisan
- Ruben Onsu Pamer Lebaran Bareng Keluarga Baru usai Mualaf, Siapa Mereka?
- Aib Sepak Bola China: Pemerintah Intervensi hingga Korupsi, Timnas Indonesia Bisa Menang
- Suzuki Smash 2025, Legenda Bangkit, Desain Makin Apik
- Rizky Ridho Pilih 4 Klub Liga Eropa, Mana yang Cocok?
Pilihan
-
Demi Jay Idzes Merapat ke Bologna, Legenda Italia Turun Gunung
-
Misi Mathew Baker di Piala Asia U-17 2025: Demi Negara Ibu Tercinta
-
Dear Timnas Indonesia U-17! Awas Korsel Punya Dendam 23 Tahun
-
Piala Asia U-17: Timnas Indonesia U-17 Dilumat Korsel Tanpa Ampun
-
Media Korsel: Hai Timnas Indonesia U-17, Kami Pernah Bantai Kalian 9-0
Terkini
-
Panduan Jelajah Bukit Kelam: Destinasi Wisata di Sintang yang Menakjubkan
-
Mengenal Tradisi Gawai Dayak: Tempat Liburan Sekaligus Menyelami Budaya Lokal
-
Rute Perjalanan Darat dari Pontianak ke Kapuas Hulu: Apa yang Perlu Kamu Siapkan?
-
Kuliner Khas Kalimantan Barat: 7 Makanan yang Wajib Dicoba Saat Liburan
-
10 Tempat Wisata Alam Terbaik di Kalimantan Barat yang Wajib Dikunjungi