SuaraKalbar.id - Ibadah kurban merupakan salah satu amalan utama di Hari Raya Idul Adha. Selain sebagai bentuk ketaatan kepada Allah SWT, berkurban juga memiliki tujuan untuk berbagi kebahagiaan dengan sesama. Daging kurban tidak hanya dinikmati oleh orang yang berkurban, tetapi juga dibagikan kepada mereka yang berhak menerimanya.
Menurut syariat Islam, ada tiga golongan yang berhak mendapatkan daging kurban:
1. Shohibul Qurban (Orang yang Berkurban)
Orang yang berkurban berhak mendapatkan 1/3 bagian dari daging kurbannya. Hal ini berdasarkan hadis Nabi Muhammad SAW yang diriwayatkan oleh Imam Ahmad:
Baca Juga: Jokowi Berkurban Sapi 1 Ton di Masjid Agung Syuhada Bengkayang Kalbar
"Jika di antara kalian berkurban, maka makanlah sebagian kurbannya." (HR. Ahmad)
2. Fakir Miskin
Fakir miskin adalah golongan yang paling berhak mendapatkan daging kurban. Mereka yang kekurangan dan kesulitan dalam memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari. Memberikan daging kurban kepada fakir miskin merupakan bentuk kepedulian dan zakat bagi orang yang mampu.
3. Tetangga Sekitar, Teman, dan Kerabat
Daging kurban juga boleh dibagikan kepada tetangga sekitar, teman, dan kerabat, termasuk yang berkecukupan. Hal ini menunjukkan rasa syukur dan menjalin silaturahmi dengan orang lain. Besarnya daging kurban yang diberikan untuk golongan ini adalah sepertiga bagian.
Baca Juga: Pedagang Kambing di Pontianak Ramai Jelang Idul Adha, Stok Menipis!
Pembagian daging kurban sebaiknya dilakukan dengan adil dan merata. Pastikan semua golongan yang berhak mendapatkan daging kurban dapat merasakan manfaatnya. Kita juga dapat menyertakan tulang dan jeroan hewan kurban kepada fakir miskin, karena mereka juga membutuhkannya.
Selain ketiga golongan di atas, orang non-Muslim pun boleh diberikan daging kurban. Hal ini menunjukkan toleransi dan rasa persaudaraan antar umat beragama.
Berikut beberapa tips dalam membagikan daging kurban:
- Buatlah daftar penerima daging kurban yang terdiri dari fakir miskin, tetangga sekitar, teman, dan kerabat.
- Bagi daging kurban dengan adil dan merata.
- Pastikan daging kurban dalam keadaan bersih dan higienis.
- Kemas daging kurban dengan rapi dan aman.
- Bagikan daging kurban dengan senyum dan ramah tamah.
Dengan membagikan daging kurban kepada mereka yang berhak, kita dapat menjalankan ibadah kurban dengan sempurna dan mendapatkan pahala yang berlimpah dari Allah SWT.
Berita Terkait
-
Jokowi Berkurban Sapi 1 Ton di Masjid Agung Syuhada Bengkayang Kalbar
-
Pedagang Kambing di Pontianak Ramai Jelang Idul Adha, Stok Menipis!
-
Kambing Berkeliaran Ganggu Pengguna Jalan di Kubu Raya, Warga Lapor Polisi
-
Profil Kades Pasir Panjang Mohlis Supriandi: Setiap Tahun Dapat Kepala Sapi Kurban, Kini Viral Diterpa Isu Perzinahan
-
17 Ucapan Selamat Idul Adha 2023 Sederhana Penuh Makna
Terpopuler
- Eks Pimpinan KPK: Ustaz Khalid Basalamah Bukan Saksi Ahli, Tapi Terlibat Fakta Kuota Haji
- Jahatnya Sepak Bola Indonesia, Dua Pemain Bidikan Persija Ditikung di Menit Akhir
- Klub Impian Masa Kecil Jadi Faktor Jay Idzes Terima Pinangan Aston Villa
- Siapa Lionel de Troy? Calon Bintang Timnas Indonesia U-17, Junior Emil Audero
- 5 Rekomendasi Bedak Tahan Air dan Keringat Murah: Anti Luntur Sepanjang Hari
Pilihan
-
Riau Bangga! Tarian Anak Pacu Jalur Viral Dunia, Ditiru Bintang PSG hingga Pemain AC Milan
-
Baru Jabat 4 Bulan, Erick Thohir Copot Dirut Bulog Novi Helmy Prasetya dan Disuruh Balik ke TNI
-
Resmi! Ramadhan Sananta Gabung ke Klub Brunei Darussalam DPMM FC, Main di Liga Malaysia
-
CORE Indonesia: Ada Ancaman Inflasi dan Anjloknya Daya Beli Orang RI
-
Bukan Patrick Kluivert, Ini Pelatih yang akan Gembleng Mauro Ziljstra dalam Waktu Dekat
Terkini
-
Tangguh Hadapi Persaingan, UMKM Kuliner Binaan BRI Ekspansi ke Pasar Internasional
-
Gandeng CIC Untan, Aston Pontianak Gelar 'Fun Chem 2025', Liburan Seru dan Edukatif untuk Anak-anak
-
Kualitas Udara Pontianak Memburuk, Wali Kota Imbau Warga Kurangi Aktivitas Luar Ruangan
-
Kalbar Waspada Karhutla! BMKG Beri Peringatan Keras Hadapi Puncak Kemarau 2025
-
Bukan Saksi Ahli! Mantan Pimpinan KPK Ungkap Peran Ustaz Khalid Basalamah dalam Kasus Kuota Haji