Scroll untuk membaca artikel
Bella
Jum'at, 06 September 2024 | 14:19 WIB
Arsip - Relawan PMI Kalimantan Barat berjibaku memadamkan api pada lahan yang terbakar di Kecamatan Rasau Jaya, Kubu Raya, belum lama ini. (Suara.com/PMI Kalbar)

Apabila terbukti bersalah, perusahaan-perusahaan tersebut dapat dikenai denda, pencabutan izin, hingga hukuman pidana.

"Kami bekerja sama dengan BNPB dan KLHK untuk memastikan penegakan hukum dilakukan dengan tepat. Perusahaan yang terbukti membakar lahan harus bertanggung jawab atas dampaknya terhadap masyarakat dan lingkungan," tutupnya.

Load More