Scroll untuk membaca artikel
Bella
Selasa, 17 Desember 2024 | 14:06 WIB
Ilustrasi pembunuhan. (unsplash)

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 340 KUHP Jo Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan berencana, dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara selama 20 tahun.

Load More