SuaraKalbar.id - Harga emas batangan produksi PT Aneka Tambang Tbk (Antam) kembali mengalami kenaikan signifikan pada perdagangan Selasa, 6 Mei 2025.
Berdasarkan pantauan dari laman resmi Logam Mulia, harga emas Antam melonjak sebesar Rp26.000 per gram, dari yang sebelumnya Rp1.905.000 menjadi Rp1.931.000 per gram.
Kenaikan ini turut diikuti oleh harga jual kembali atau buyback emas batangan yang juga mengalami peningkatan. Harga buyback tercatat naik ke angka Rp1.780.000 per gram.
Artinya, jika konsumen menjual kembali emas batangan mereka ke Antam, maka harga per gram yang dibayarkan adalah Rp1.780.000.
Namun, penting untuk diketahui bahwa setiap transaksi jual beli emas batangan dikenakan potongan pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 34/PMK.10/2017, pembelian emas batangan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 0,45 persen bagi pembeli yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), dan sebesar 0,9 persen bagi yang tidak memiliki NPWP.
Bukti potong pajak akan disertakan dalam setiap transaksi pembelian.
Sementara itu, penjualan kembali emas batangan dengan nominal lebih dari Rp10 juta dikenakan PPh Pasal 22 sebesar 1,5 persen bagi pemilik NPWP, dan 3 persen bagi yang tidak memiliki NPWP.
Pajak ini akan langsung dipotong dari nilai total transaksi buyback.
Baca Juga: BRI Kucurkan Pembiayaan Rp632,22 T Bagi Segmen Mikro, Dorong Pemerataan Ekonomi Nasional
Berikut adalah rincian harga emas batangan Antam per pecahan pada Selasa (6/5) berdasarkan data dari laman Logam Mulia Antam:
- 0,5 gram: Rp1.015.500
- 1 gram: Rp1.931.000
- 2 gram: Rp3.802.000
- 3 gram: Rp5.678.000
- 5 gram: Rp9.430.000
- 10 gram: Rp18.805.000
- 25 gram: Rp46.887.000
- 50 gram: Rp93.695.000
- 100 gram: Rp187.312.000
- 250 gram: Rp468.015.000
- 500 gram: Rp935.820.000
- 1.000 gram: Rp1.871.600.000
Tak hanya emas Antam dari PT Antam Tbk, harga logam mulia dari produsen lain seperti UBS dan Galeri24 yang dipantau dari laman resmi Pegadaian juga mengalami kenaikan pada hari yang sama.
Pegadaian mencatat, emas Antam naik sebesar Rp3.000 menjadi Rp1.982.000 per gram.
Emas Galeri24 juga mengalami kenaikan harga Rp3.000 per gram menjadi Rp1.901.000. Sedangkan emas buatan UBS mencatat kenaikan tertinggi sebesar Rp7.000, naik dari Rp1.930.000 menjadi Rp1.937.000 per gram.
Berikut adalah daftar lengkap harga emas batangan per gram dari masing-masing produsen pada Selasa (6/5/2025):
Harga emas Antam (Pegadaian):
Berita Terkait
-
BRI Kucurkan Pembiayaan Rp632,22 T Bagi Segmen Mikro, Dorong Pemerataan Ekonomi Nasional
-
Harga Emas Antam Naik Rp3.000 per Gram, Buyback Tembus Rp1,75 Juta: Simak Rinciannya
-
Klaim Dana Kaget Hari Ini, Gratis dan Tanpa Syarat
-
BRI Ungkap Strategi Jitu Hadapi Ekonomi Global: Fokus CASA dan Digitalisasi
-
Jangan Lewatkan! Klaim Dana Kaget Hari Ini dan Dapatkan Saldo DANA Gratis dari Link Resmi Ini
Terpopuler
- Kronologi Gubernur Bali Wayan Koster Diamuk Pegawai SPBU
- Apa Manfaat dari Bedak Marcks? Kenali 5 Fungsi dan Keunggulan Variannya
- 7 Moisturizer Mengandung Formula Anti-aging untuk Wajah Kencang dan Awet Muda
- Wacana Gaji ASN Disalurkan Lewat Koperasi Merah Putih Dinilai Sebagai Langkah Mundur
- Jelang Persebaya vs PSS Sleman, Bonek Punya Misi Kemanusiaan untuk Korban Karhutla
Pilihan
-
Rakyat Kecil Jadi Korban Antrean BBM, dari Ojol Kehilangan Pendapatan hingga Kampus Terpaksa WFH
-
Singapura Bongkar 7 Perusahaan Indonesia Terkait Karhutla, Ini Daftar Lengkapnya
-
Asap Karhutla Hari Ini Sudah Sampai Jakarta dan Banten!
-
Maruli Simanjuntak Disebut Dilantik Prabowo Jadi Wakil Panglima TNI, Kamis Sore Ini
-
Kompak Berpakaian Dinas Lengkap Sambangi Istana, Perwira Tinggi TNI Siap Dilantik Prabowo
Terkini
-
Agar Akses Berbagai Layanan di Koperasi Desa Makin Mudah, BRI Hadirkan BRILink Agen
-
Orang Utan pun Menyerah Hadapi Karhutla, Akankah Pemerintah Terus Menunggu Hujan?
-
Karhutla Kalbar Berulang, Komnas HAM Telusuri Tanggung Jawab Negara
-
BRI Raih 36 Penghargaan TBCCI 2026, Sabrina Jadi Andalan Layanan Digital
-
Menhut Bidik 6 Perusahaan Lagi soal Karhutla, Siapa yang Terancam Kehilangan Izin Usaha?