Scroll untuk membaca artikel
Bella
Senin, 02 Juni 2025 | 19:45 WIB
Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono. (PIFA/Lydia)

SuaraKalbar.id - Sebuah video yang menampilkan keluhan warga terkait pelayanan pengurusan akta kematian di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Pontianak, Kalimantan Barat, ramai beredar di media sosial.

Dalam video yang viral tersebut, seorang warga Jakarta mengungkapkan kesulitannya dalam mengurus dokumen kematian anggota keluarganya yang meninggal dunia di Pontianak.

Keluhan ini memicu perhatian publik dan menjadi bahan diskusi warganet, terutama mengenai efisiensi dan aksesibilitas pelayanan publik di Pontianak.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Disdukcapil Kota Pontianak, Erma Suryani, memberikan klarifikasi sekaligus penegasan terkait prosedur resmi yang berlaku dalam pengurusan akta kematian.

Baca Juga: Aston Pontianak Gelar Pelatihan APAR dan Hydrant Guna Tingkatkan Keselamatan Kerja Karyawan

Menurut Erma, prosedur tersebut telah diatur secara terbuka dan dapat diakses oleh masyarakat.

Untuk membuat akta kematian, pemohon diwajibkan melampirkan beberapa dokumen pendukung, yakni surat keterangan kematian dari rumah sakit, Kartu Keluarga (KK) asli milik almarhum, fotokopi KK atau KTP pelapor (jika tidak satu KK), serta mengisi formulir permohonan F2.01.

“Selain layanan di kantor Disdukcapil, masyarakat juga bisa mengurus akta kematian melalui Mal Pelayanan Publik (MPP) di Kapuas Indah yang buka setiap hari kerja. Kami juga melayani di tingkat kecamatan dan kelurahan setiap hari Rabu secara offline, tanpa perlu antrean online,” kata Erma, Sabtu (31/5/2025).

Ia menambahkan, sejak tahun 2021 Disdukcapil Kota Pontianak telah menerapkan sistem antrean online yang dibuka setiap hari Jumat pukul 14.00 WIB dan berlaku untuk lima hari kerja.

Kepala Disdukcapil Kota Pontianak, Erma Suryani. (PIFA/Lydia)

Kuota yang disediakan mencapai 250 antrean per hari atau 1.250 antrean per minggu, termasuk untuk layanan KTP elektronik.

Baca Juga: Pemkot Pontianak Terbitkan SE Idul Adha Tanpa Sampah Kantong Plastik, Ini 5 Alternatif Pengganti!

Bagi warga yang menghadapi situasi mendesak seperti sakit, lanjut usia, kebutuhan pendidikan, atau keperluan penting lainnya, Disdukcapil juga menyediakan kuota layanan offline tanpa antrean online sebanyak 20 orang per hari.

“Memang tidak semua masyarakat memahami sistem ini dengan baik, dan kami mengakui itu sebagai bagian dari tantangan sosialisasi. Karena itu, kami terus berupaya melakukan edukasi publik agar warga tidak mengalami kebingungan saat ingin mengurus dokumen kependudukan,” tambah Erma.

Kritik masyarakat terkait pelayanan publik ini juga mendapat perhatian serius dari Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono.

Ia menegaskan bahwa pemerintah kota saat ini tengah melakukan evaluasi menyeluruh terhadap semua jenis pelayanan publik, baik yang bersifat langsung maupun tidak langsung.

“Kami tidak ingin pelayanan menjadi lambat, sulit, dan mahal. Kalau ada aturan yang mempersulit masyarakat, akan kami revisi atau bahkan kami hapus. Kami juga berterima kasih kepada masyarakat yang memberikan masukan secara langsung dari lapangan,” kata Edi, Senin (2/6/2025).

Edi menyebut, salah satu layanan yang menjadi sorotan adalah penerbitan akta kematian.

Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 108 Tahun 2019, layanan ini idealnya bisa selesai dalam waktu satu hari.

Untuk itu, Edi menegaskan bahwa ke depan tidak boleh ada alasan bagi pihak pelayanan untuk memperlambat proses ini.

“Urusan seperti akta tidak boleh lebih dari satu hari. Saya pastikan, ke depan, akta selesai dalam satu hari. Tidak ada alasan untuk tidak selesai,” tegasnya.

Selain itu, Edi mengungkapkan bahwa pihaknya tengah mengkaji penerapan layanan berbasis daring yang bisa diakses bahkan pada akhir pekan.

Ia menyoroti pentingnya layanan yang dapat menjangkau masyarakat kapan pun dibutuhkan.

“Kami ingin layanan publik tidak terbatas pada hari kerja. Kalau perlu, akan kami siapkan petugas piket dan mesin khusus seperti Anjungan Dukcapil Mandiri (ADM) untuk pencetakan dokumen secara mandiri,” ucapnya.

Terkait keluhan soal sistem antrean yang dianggap terlalu terbatas karena hanya dibuka pada hari Jumat, Edi menyatakan bahwa aplikasi PIONIR yang digunakan saat ini sebenarnya menyediakan layanan baik online maupun offline dari Senin hingga Jumat.

Untuk kasus tertentu, seperti lansia atau situasi darurat, layanan bahkan dapat diakses secara langsung di hari yang sama.

Edi juga menegaskan bahwa Pemerintah Kota Pontianak terus memperpendek jarak pelayanan kepada masyarakat.

Hal ini dilakukan melalui perluasan pelayanan di Mal Pelayanan Publik, kantor kecamatan, kelurahan, hingga dengan mobil layanan keliling yang aktif melayani hingga akhir pekan.

“Prinsip utama kami adalah menghadirkan pelayanan yang cepat, dekat, murah, dan mudah. Itu yang terus kami perjuangkan,” tutup Edi.

Dengan tanggapan cepat dari pihak Disdukcapil dan komitmen dari Wali Kota, diharapkan pelayanan administrasi kependudukan di Kota Pontianak bisa semakin baik dan tidak lagi menjadi sumber keluhan warga, baik lokal maupun luar daerah.

Load More