Scroll untuk membaca artikel
Bella
Minggu, 08 Juni 2025 | 11:53 WIB
Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Al Muzzammil Yusuf. (Dok. ANTARA)

Sementara itu, usulan pemakzulan terhadap Gibran diajukan secara resmi oleh Forum Purnawirawan Prajurit TNI melalui sebuah surat bertanggal 26 Mei 2025.

Surat tersebut ditujukan kepada Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI dan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI periode 2024–2029.

Surat tersebut ditandatangani oleh sejumlah tokoh militer purnawirawan, di antaranya Jenderal TNI (Purn) Fachrul Razi, Marsekal TNI (Purn) Hanafi Asnan, Jenderal TNI (Purn) Tyasno Soedarto, dan Laksamana TNI (Purn) Slamet Soebijanto.

Menanggapi hal itu, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyatakan bahwa dirinya belum membaca surat tersebut.

Baca Juga: Wapres Gibran Saksikan Perayaan Cap Go Meh 2025 di Singkawang

Ia menjelaskan, surat yang diajukan oleh Forum Purnawirawan tersebut masih berada di Sekretariat Jenderal DPR dan belum diteruskan ke pimpinan.

“Ya belum baca, bagaimana menanggapi?” ujar Dasco saat ditemui di kompleks parlemen, Rabu (4/6/2025).

Ia menyebut bahwa saat ini DPR RI masih dalam masa reses, dan dirinya belum melihat surat itu secara langsung karena belum disampaikan ke meja pimpinan.

Meski begitu, ia tidak menutup kemungkinan akan menanggapi jika surat tersebut telah resmi masuk dan dibahas di tingkat pimpinan DPR.

Menurut Dasco, pengajuan surat kepada DPR merupakan bagian dari hak konstitusional warga negara, namun tetap harus melewati mekanisme yang berlaku untuk bisa diproses lebih lanjut.

Baca Juga: Kehadiran Gibran di Waterfront Pontianak Bikin Emak-Emak Histeris: Ganteng Banget!

Load More