SuaraKalbar.id - Kasus kekerasan seksual terhadap anak terjadi di Pontianak, Kalimantan Barat (Kalbar). Dalam kasus ini, seorang pria berinisial AR (50) ditetapkan sebagai tersangka pada 1 Agustus 2025.
Tersangka kini ditahan di Rutan Polda Kalbar dan terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Dirreskrimum Polda Kalbar, Kombes Raswin Bachtiar Sirait, mengatakan penetapan tersangka berdasarkan hasil penyelidikan dan asistensi dari Mabes Polri.
"Saudara AR, ditetapkan sebagai tersangka sesuai dengan surat penetapan tersangka di Reskrimum tanggal 1 Agustus 2025 dan hingga saat ini saudara AR masih dilakukan penahanan di Rutan Polda Kalimantan Barat," katanya melansir suara kalbar, Selasa 12 Agustus 2025.
Tersangka dijerat Pasal 82 UU No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 6 UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Peristiwa diduga terjadi pada rentang 1-9 Juni 2024 di rumah tersangka di Kota Pontianak. Korban, seorang anak perempuan yang disamarkan dengan nama Bunga, merupakan saudara angkat ayah tersangka dan telah diasuh sejak bayi.
Dari hasil penyelidikan sementara, perbuatan pelaku terjadi ketika korban sedang bermain ponsel di kamar.
"Kalau dibilang modus, sampai sejauh ini kami juga masih mencari. Kami masih mencari modus apa latar belakang daripada pelaku melakukan hal tidak senonoh tersebut kepada korban,” ujar Raswin.
Tesangka diduga baru satu kali melakukan tindak kekerasan kepada korban. Namun pihak kepolisian hingga saat ini masih mencoba menyelidiki kemungkinan lainnya.
"Dari hasil penyelidikan sementara, itu diduga baru satu kali,” pungkas Raswin.
Berita Terkait
-
Jeritan Keadilan, LPSK Ungkap Lonjakan Tajam Restitusi Korban Seksual Anak di 2025
-
Drone Misterius, Serdadu Diserang: Apa yang Terjadi di Area Tambang Emas Ketapang?
-
Banyak Terjebak Praktik Ilegal, KemenPPPA: Korban Kekerasan Seksual Sulit Akses Aborsi Aman
-
Polemik Lahan Tambang Emas Ketapang Memanas: PT SRM Bantah Penyerangan, TNI Ungkap Kronologi Berbeda
-
Majelis Adat Budaya Tionghoa Buka Suara soal Penyerangan 15 WNA China di Kawasan Tambang Emas
Terpopuler
- 5 Perbedaan Toyota Avanza dan Daihatsu Xenia yang Sering Dianggap Sama
- Sulit Dibantah, Beredar Foto Diduga Ridwan Kamil dan Aura Kasih Liburan ke Eropa
- 5 Mobil SUV Bekas Terbaik di Bawah Rp 100 Juta, Keluarga Nyaman Pergi Jauh
- 13 Promo Makanan Spesial Hari Natal 2025, Banyak Diskon dan Paket Hemat
- 5 Mobil Bekas di Bawah 50 Juta Muat Banyak Keluarga, Murah tapi Mewah
Pilihan
-
Satu Indonesia ke Jogja, Euforia Wisata Akhir Tahun dengan Embel-embel Murah Meriah
-
Harga Pangan Nasional Kompak Turun Usai Natal, Cabai hingga Bawang Merah Merosot Tajam
-
7 Langkah Investasi Reksa Dana untuk Kelola Gaji UMR agar Tetap Bertumbuh
-
Bencana Sumatera 2025 Tekan Ekonomi Nasional, Biaya Pemulihan Melonjak Puluhan Triliun Rupiah
-
John Herdman Dikontrak PSSI 4 Tahun
Terkini
-
Imbauan BMKG Kalbar: Waspada Cuaca Ekstrem Akhir Desember 2025
-
UMK Pontianak 2026 Naik Rp 180 Ribu, Jadi Rp 3,2 Juta
-
Jukir Liar di Kawasan Parkir Gratis PSP Diamankan
-
UMK Kubu Raya 2026 Diusulkan Naik 7,7 Persen Jadi Rp3.100.000
-
Ini yang Dilakukan Bandara Supadio Pontianak untuk Antisipasi Lonjakan Penumpang di Nataru