SuaraKalbar.id - Kasus kekerasan seksual terhadap anak terjadi di Pontianak, Kalimantan Barat (Kalbar). Dalam kasus ini, seorang pria berinisial AR (50) ditetapkan sebagai tersangka pada 1 Agustus 2025.
Tersangka kini ditahan di Rutan Polda Kalbar dan terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Dirreskrimum Polda Kalbar, Kombes Raswin Bachtiar Sirait, mengatakan penetapan tersangka berdasarkan hasil penyelidikan dan asistensi dari Mabes Polri.
"Saudara AR, ditetapkan sebagai tersangka sesuai dengan surat penetapan tersangka di Reskrimum tanggal 1 Agustus 2025 dan hingga saat ini saudara AR masih dilakukan penahanan di Rutan Polda Kalimantan Barat," katanya melansir suara kalbar, Selasa 12 Agustus 2025.
Tersangka dijerat Pasal 82 UU No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 6 UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Peristiwa diduga terjadi pada rentang 1-9 Juni 2024 di rumah tersangka di Kota Pontianak. Korban, seorang anak perempuan yang disamarkan dengan nama Bunga, merupakan saudara angkat ayah tersangka dan telah diasuh sejak bayi.
Dari hasil penyelidikan sementara, perbuatan pelaku terjadi ketika korban sedang bermain ponsel di kamar.
"Kalau dibilang modus, sampai sejauh ini kami juga masih mencari. Kami masih mencari modus apa latar belakang daripada pelaku melakukan hal tidak senonoh tersebut kepada korban,” ujar Raswin.
Tesangka diduga baru satu kali melakukan tindak kekerasan kepada korban. Namun pihak kepolisian hingga saat ini masih mencoba menyelidiki kemungkinan lainnya.
"Dari hasil penyelidikan sementara, itu diduga baru satu kali,” pungkas Raswin.
Berita Terkait
-
Detik-detik Ustaz Abdul Somad Diadang Warga di Kutai Barat, Ada yang Naik ke Kap Mobil
-
Kejagung Sita Lamborghini hingga Kantor di Kasus Korupsi Izin Tambang Bauksit Kalbar
-
Konflik PT Mayawana Disorot: Kuburan Digusur, Warga Dipidana, Rantai Pasok APRIL Group Dipertanyakan
-
Kasus Pemerkosaan EZ Buka Tabir Rentannya Buruh Disabilitas Perempuan di Perkebunan Sawit
-
PT USU Diduga Redam Kasus Pemerkosaan Buruh Tuli, Korban Di-PHK dan Pelaku Dipindah ke Luar Provinsi
Terpopuler
- 5 Serum untuk Mengecilkan Pori-pori, Bikin Kulit Mulus Sesuai Review Pembeli
- 3 Rekomendasi Air Cooler 50 Watt yang Dingin Maksimal dan Suaranya Senyap
- Mulai Besok Kendaraan Nunggak Pajak Dilarang Isi BBM Bersubsidi
- 3 Sepatu Running Brodo Terlaris di Shopee, Lengkap Review dan Harganya
- 7 Sunscreen Tone Up Terbaik untuk Kulit Kusam sesuai Review dan Harga
Pilihan
-
Resmi! Muktamar NU ke-35 akan Digelar di Ponpes Bahrul Ulum Jombang
-
Babak Belur Emiten Kaesang: Hanya Mampu Bayar Buruh Harian dan Operasikan Satu Pabrik
-
Roy Suryo Menang Praperadilan! Hakim Nyatakan Penangkapan dan Penahanan Tidak Sah
-
Dokumen Kunker Menteri PU ke New York Bocor, Ajak Istri dan Anak Jelang Final Piala Dunia?
-
PHK 1.250 Karyawan Tokopedia Berujung Aksi Buruh ke Kantor TikTok
Terkini
-
BRI dan Danantara Perkuat Transformasi, Dividen Jumbo Capai Rp52,1 Triliun
-
Perkuat Tata Kelola, BRI Terapkan Zero Tolerance untuk Fraud dan Korupsi
-
Baru Keluar dari Warkop, Anggota DPRD Sekadau Tewas usai Bertabrakan dengan Truk Tangki
-
BRI Cetak Wirausaha Baru dari Kalangan PMI, Cirebon Jadi Fokus Program
-
Dana SAL Kembali Ditempatkan, BRI Siap Dorong Akselerasi Ekonomi Nasional Lewat Pembiayaan Produktif