SuaraKalbar.id - Kasus kekerasan seksual terhadap anak terjadi di Pontianak, Kalimantan Barat (Kalbar). Dalam kasus ini, seorang pria berinisial AR (50) ditetapkan sebagai tersangka pada 1 Agustus 2025.
Tersangka kini ditahan di Rutan Polda Kalbar dan terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Dirreskrimum Polda Kalbar, Kombes Raswin Bachtiar Sirait, mengatakan penetapan tersangka berdasarkan hasil penyelidikan dan asistensi dari Mabes Polri.
"Saudara AR, ditetapkan sebagai tersangka sesuai dengan surat penetapan tersangka di Reskrimum tanggal 1 Agustus 2025 dan hingga saat ini saudara AR masih dilakukan penahanan di Rutan Polda Kalimantan Barat," katanya melansir suara kalbar, Selasa 12 Agustus 2025.
Tersangka dijerat Pasal 82 UU No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 6 UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Peristiwa diduga terjadi pada rentang 1-9 Juni 2024 di rumah tersangka di Kota Pontianak. Korban, seorang anak perempuan yang disamarkan dengan nama Bunga, merupakan saudara angkat ayah tersangka dan telah diasuh sejak bayi.
Dari hasil penyelidikan sementara, perbuatan pelaku terjadi ketika korban sedang bermain ponsel di kamar.
"Kalau dibilang modus, sampai sejauh ini kami juga masih mencari. Kami masih mencari modus apa latar belakang daripada pelaku melakukan hal tidak senonoh tersebut kepada korban,” ujar Raswin.
Tesangka diduga baru satu kali melakukan tindak kekerasan kepada korban. Namun pihak kepolisian hingga saat ini masih mencoba menyelidiki kemungkinan lainnya.
"Dari hasil penyelidikan sementara, itu diduga baru satu kali,” pungkas Raswin.
Berita Terkait
-
5 Fakta Gerakan I Am Jane Doe, dari Doxxing hingga Aksi Solidaritas
-
Terjadi Berulang Sejak 2023! Lebih dari 10 Santri Jadi Korban Kekerasan Seksual di Ponpes Bekasi
-
8 Jam Diperiksa Polisi! Betrand Peto Dicecar 54 Pertanyaan Kasus Kekerasan Seksual di Kelab Malam
-
Kabut Asap Masih Selimuti Langit Pontianak
-
Bebas Bersyarat Dicabut! Bechi Kembali Ditahan di Sel Khusus Lapas Kelas I Malang
Terpopuler
- Survei: 55 Persen Pemilih Prabowo Tidak Akan Memilihnya Kembali pada Pilpres 2029
- Presiden RI Minta Maaf ke Malaysia - Singapura Akibat Asap, Tapi Itu SBY...
- Rapor Prabowo-Gibran dan Para Menteri Anjlok, Purbaya yang Dicopot Justru Jadi Menteri Terbaik
- 5 Sabun Cuci Muka Retinol untuk Atasi Penuaan: Bikin Wajah Halus, Cerah, dan Kencang
- Pelembap Viva Hijau vs Kuning, Apa Bedanya? Ini Manfaat Keduanya untuk Wajah
Pilihan
-
KPK Kembali Gelar OTT: Amankan Sejumlah Pihak di BNPB
-
Ungkap Banyak Kasus Besar, Dirtipideksus Bareskrim Brigjen Ade Safri Justru Diganti
-
Inilah 5 Menteri yang Kinerjanya Paling Buruk Menurut Survei CELIOS
-
Polri Gerebek Sarang Narkoba Kampung Boncos dan Ambon! Operasi Masih Berlangsung
-
Prabowo Mau Ganti Panglima TNI dan Jaksa Agung Pekan Ini, Tapi...
Terkini
-
Menhut Bidik 6 Perusahaan Lagi soal Karhutla, Siapa yang Terancam Kehilangan Izin Usaha?
-
BRI Peduli Hadirkan Aksi Nyata Jaga Kebersihan Mandalika di Ajang MotoGP 2026
-
BRI Pertahankan Posisi Merek Paling Bernilai di Indonesia di Tengah Persaingan Industri Keuangan
-
Investasi Mulai Rp100.000, BRI Hadirkan Tiga Produk Reksa Dana Eastspring
-
Gugatan Karhutla Kalbar Masuk Pengadilan, Warga Soroti Data dan Penanganan Asap