- Jaksa menuntut terdakwa Rohamah (56) di PN Banda Aceh hukuman 10 tahun penjara atas perdagangan anak ke luar negeri.
- Terdakwa terbukti mengirim seorang anak di bawah umur ke Malaysia untuk dieksploitasi sebagai wanita penghibur.
- Selain penjara, jaksa menuntut denda Rp200 juta serta restitusi Rp117,38 juta dengan subsider kurungan tambahan.
SuaraKalbar.id - Seorang perempuan paruh baya yang terlibat perdagangkan anak di bawah umur ke luar negeri dituntut hukuman berat.
Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Banda Aceh, jaksa menuntut terdakwa Rohamah (56), warga Lhokseumawe, dengan pidana 10 tahun penjara.
Tuntutan dibacakan oleh JPU Luthfan Al-Kamil di hadapan majelis hakim yang diketuai Zulkarnain. Menarik perhatian publik, terdakwa mengikuti persidangan tanpa didampingi penasihat hukum.
Selain pidana penjara, JPU juga menuntut terdakwa membayar denda Rp200 juta dengan subsidair atau hukuman pengganti jika tidak membayar selama enam bulan kurungan.
Tak hanya hukuman badan, jaksa juga menuntut terdakwa membayar denda sebesar Rp200 juta dengan ancaman kurungan pengganti selama enam bulan jika tidak dibayarkan.
Selain itu, Rohamah juga dibebankan restitusi Rp117,38 juta, yang apabila tidak dipenuhi akan diganti dengan pidana kurungan enam bulan.
Terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana tindak pidana pengiriman anak ke luar negeri dengan cara apa pun yang mengakibatkan anak tersebut tereksploitasi.
"Perbuatan terdakwa melanggar Pasal 6 jo Pasal 10 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang sebagaimana dakwaan alternatif pertama lebih subsidair," kata Luthfan, melansir Antara, Rabu 17 Desember 2025.
Berdasarkan fakta di persidangan, JPU menyatakan terdakwa terlibat pengiriman seorang perempuan yang masih di bawah umum keluar negeri. Anak perempuan tersebut tereksploitasi, sehingga anak tersebut menderita luka atau hilangnya fungsi reproduksinya.
Korban, kata JPU, pada Oktober 2024 dibawa terdakwa bersama sejumlah orang lainnya yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO) ke Malaysia dari Kabupaten Aceh Utara melalui Dumai, Provinsi Riau.
Di Malaysia, terdakwa bersama seorang perempuan membawa korban ke sebuah hotel. Di hotel tersebut, terdakwa menyerahkan korban kepada pengelola hotel. Terdakwa bersama perempuan itu menerima uang sebesar RM25 ribu.
"Korban mengalami eksploitasi dan dipekerjakan sebagai wanita penghibur. Saat berangkat ke Malaysia, korban menggunakan identitas orang lain," katanya.
Majelis hakim melanjutkan persidangan pada pekan dengan agenda mendengarkan pembelaan terdakwa.
Rohamah ditangkap tim Polresta Banda Aceh di Bandara Internasional Sultan Syarif Kasim II Pekanbaru, pada 19 Juni 2025 setelah sebelumnya sempat menjadi buronan. Terdakwa berada di bandara tersebut hendak ke Malaysia.
Wanita paruh baya tersebut ditangkap atas keterlibatan tindak pidana perdagangan orang dengan menjual seorang gadis berusia 16 tahun, warga Kabupaten Aceh Besar. Korban sebelumnya ditemukan menjadi pekerja seks komersial di Malaysia pada Desember 2024.
Berita Terkait
-
Misteri Dua ART Lompat dari Kos Benhil, Polisi Periksa 9 Saksi
-
Polda Banten Bongkar TPPO Modus Open BO via Aplikasi, Dua Pelaku Ditangkap
-
Waspada! Pasutri di Banten Iming-iming Remaja Kerja Restoran, Malah Diperdagangkan Lewat MiChat
-
Di Balik Jerat Jual Beli Bayi: Kerentanan Ibu, Jebakan Medsos, dan Lenyapnya Hak Anak
-
Janji Upah Tinggi Berujung Jerat Perdagangan Orang: Membaca Kasus Dugaan TPPO di Serang
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- Work to Run: 5 Sepatu Lari Hitam Polos yang Tetap Rapi di Kantor dan Nyaman Dipakai Lari
- 5 HP Redmi RAM 8 GB Memori 256 GB Termurah di Bawah Rp1,5 Juta, Spek Juara
Pilihan
-
Bejatnya Kiai Cabul Ashari di Pati: Ngaku Keturunan Nabi hingga Istri Orang Bebas Dicium
-
Mengungkap Jejak Pelarian Kiai Cabul Pati: Terendus Ritual di Kudus, Kini Raib Bak Ditelan Bumi
-
Diterpa Kontroversi dan Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Ceramah JK, Ade Armando Mundur dari PSI
-
Lolos Blokade AS! Kapal Tanker Iran Rp 3,8 T Menuju Riau, Kemlu RI: Tak Langgar Hukum
-
Kapal Perang AS Dihantam 2 Rudal karena Coba Masuk Selat Hormuz, Klaim Iran
Terkini
-
Bukan Oplosan, Ini Modus 'Halus' Penjualan BBM Subsidi di Kalbar yang Terungkap
-
Gawai Dayak Melawi: Ketika Budaya Tak Sekadar Dirayakan, Tapi Dipertahankan dari Zaman
-
'Kami Minta Dibebaskan', Ratusan Warga Datangi Mapolres Sanggau, Polisi Beri Waktu 3 Hari
-
Bela Tanah Adat Berujung Laporan Polisi, Warga Ketapang Desak PT Mayana Cabut Kasus
-
Usai Dikunjungi Rocky Gerung, Ini Rahasia Kopi Warkop Asiang yang Sejak Dulu Bikin Orang Rela Antre