- Jaksa menuntut terdakwa Rohamah (56) di PN Banda Aceh hukuman 10 tahun penjara atas perdagangan anak ke luar negeri.
- Terdakwa terbukti mengirim seorang anak di bawah umur ke Malaysia untuk dieksploitasi sebagai wanita penghibur.
- Selain penjara, jaksa menuntut denda Rp200 juta serta restitusi Rp117,38 juta dengan subsider kurungan tambahan.
SuaraKalbar.id - Seorang perempuan paruh baya yang terlibat perdagangkan anak di bawah umur ke luar negeri dituntut hukuman berat.
Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Banda Aceh, jaksa menuntut terdakwa Rohamah (56), warga Lhokseumawe, dengan pidana 10 tahun penjara.
Tuntutan dibacakan oleh JPU Luthfan Al-Kamil di hadapan majelis hakim yang diketuai Zulkarnain. Menarik perhatian publik, terdakwa mengikuti persidangan tanpa didampingi penasihat hukum.
Selain pidana penjara, JPU juga menuntut terdakwa membayar denda Rp200 juta dengan subsidair atau hukuman pengganti jika tidak membayar selama enam bulan kurungan.
Tak hanya hukuman badan, jaksa juga menuntut terdakwa membayar denda sebesar Rp200 juta dengan ancaman kurungan pengganti selama enam bulan jika tidak dibayarkan.
Selain itu, Rohamah juga dibebankan restitusi Rp117,38 juta, yang apabila tidak dipenuhi akan diganti dengan pidana kurungan enam bulan.
Terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana tindak pidana pengiriman anak ke luar negeri dengan cara apa pun yang mengakibatkan anak tersebut tereksploitasi.
"Perbuatan terdakwa melanggar Pasal 6 jo Pasal 10 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang sebagaimana dakwaan alternatif pertama lebih subsidair," kata Luthfan, melansir Antara, Rabu 17 Desember 2025.
Berdasarkan fakta di persidangan, JPU menyatakan terdakwa terlibat pengiriman seorang perempuan yang masih di bawah umum keluar negeri. Anak perempuan tersebut tereksploitasi, sehingga anak tersebut menderita luka atau hilangnya fungsi reproduksinya.
Korban, kata JPU, pada Oktober 2024 dibawa terdakwa bersama sejumlah orang lainnya yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO) ke Malaysia dari Kabupaten Aceh Utara melalui Dumai, Provinsi Riau.
Di Malaysia, terdakwa bersama seorang perempuan membawa korban ke sebuah hotel. Di hotel tersebut, terdakwa menyerahkan korban kepada pengelola hotel. Terdakwa bersama perempuan itu menerima uang sebesar RM25 ribu.
"Korban mengalami eksploitasi dan dipekerjakan sebagai wanita penghibur. Saat berangkat ke Malaysia, korban menggunakan identitas orang lain," katanya.
Majelis hakim melanjutkan persidangan pada pekan dengan agenda mendengarkan pembelaan terdakwa.
Rohamah ditangkap tim Polresta Banda Aceh di Bandara Internasional Sultan Syarif Kasim II Pekanbaru, pada 19 Juni 2025 setelah sebelumnya sempat menjadi buronan. Terdakwa berada di bandara tersebut hendak ke Malaysia.
Wanita paruh baya tersebut ditangkap atas keterlibatan tindak pidana perdagangan orang dengan menjual seorang gadis berusia 16 tahun, warga Kabupaten Aceh Besar. Korban sebelumnya ditemukan menjadi pekerja seks komersial di Malaysia pada Desember 2024.
Berita Terkait
-
Modus TPPO Makin Canggih, Pemerintah Dorong Deteksi Korban Sejak Perekrutan
-
Pengantin Pesanan: Saat Pernikahan Jadi Modus Perdagangan Orang
-
Lawan Sindikat Perdagangan Orang, DPR Buka Peluang Bentuk Badan Khusus TPPO
-
Bukan Jadi Ratu, WNI Korban Pengantin Pesanan di China Malah Wajib Layani 10 Orang di Satu Rumah
-
3 WNI Korban TPPO Dipulangkan! Sempat Tergiur Iming-iming Gaji ART Rp7 Juta di Turki
Terpopuler
- Prabowo Mau Gratiskan Pendidikan SD hingga Universitas Negeri, Dananya dari Uang Korupsi
- Viral Foto Duduk Bareng, Terungkap 6 Momen Kedekatan Gubernur Sherly dan Ahmad Luthfi
- Keluarga Masuk Daftar Ahli Waris Sengketa Lahan Sriwedari, Wali Kota Solo Respati Ambil Sikap Tegas!
- Sinopsis Revenge, Drama China Terbaru Lu Yu Xiao dan Zhang Ling He di WeTV
- Gegara Ayam Gongso, 413 Siswa dan Guru SMKN 2 Jogja Diduga Keracunan MBG
Pilihan
-
Emil Audero dan 5 Pemain Tinggalkan Rayo Vallecano
-
WNI 18 Tahun Terancam Hukuman Mati di Malaysia: Ada Barbuk 25 Kg Sabu dan Heroin
-
Akhirnya Buka Suara Usai KPK Usut Korupsi di ATR/BPN, Ini Penjelasan Lengkap Nusron Wahid
-
Pria yang Tendang Perempuan di Senayan City Ditangkap Polisi!
-
Usut Dugaan Korupsi KSO Pertamina EP, Kejagung Geledah Kantor Setda hingga Bapenda Kota Bekasi
Terkini
-
Dukung Program 3 Juta Rumah, BRI Perluas Akses KPP dan FLPP Termasuk Bagi Debitur UMKM
-
Fasilitas Terbatas Tak Jadi Halangan, 3 Pelajar Kalbar Sabet 2 Emas 1 Perak
-
BRI Dukung Olahraga dan UMKM, Raih Penghargaan Sports Industry 2026
-
PN Pontianak Tolak Praperadilan Pamar Lubis, Penyidikan Dugaan Penyerobotan Lahan Berlanjut
-
Belajar Rupiah dari Anak-Anak: Nilainya Berbeda, Bangganya Harus Sama