Suhardiman
Selasa, 23 Desember 2025 | 14:51 WIB
Ilustrasi UMK Kubu Raya tahun 2026. (Frepik)
Baca 10 detik
  • UMK Kubu Raya Tahun 2026 diusulkan naik 7,7% menjadi Rp3.100.000, naik Rp221.714 dari tahun sebelumnya.
  • UMS Kabupaten Kubu Raya 2026 disepakati sebesar Rp3.108.000, khusus sektor perkebunan dan industri sawit.
  • Usulan ini akan direkomendasikan Bupati kepada Gubernur Kalbar untuk ditetapkan melalui Surat Keputusan Gubernur.

SuaraKalbar.id - Upah Minimum Kabupaten (UMK) Kubu Raya Tahun 2026 diusulkan naik 7,7 persen. Sehingga UMK Kubu Raya tahun 2026 akan menjadi Rp3.100.000.

Jumlah tersebut naik Rp221.714 dibandingkan UMK Tahun 2025 yang tercatat sebesar Rp2.878.286. Demikian dikatakan oleh Kadisnakertrans Kubu Raya Wan Iwansyah, melansir suarakalbar, Selasa 23 Desember 2025.

"Selain UMK, Dewan Pengupahan juga menyepakati usulan Upah Minimum Sektoral (UMS) Kabupaten Kubu Raya Tahun 2026 sebesar Rp3.108.000. UMS tersebut berlaku untuk sub sektor perkebunan kelapa sawit dan industri minyak kelapa sawit," katanya.

Hasil rapat Dewan Pengupahan akan dituangkan oleh Bupati Kubu Raya dalam bentuk rekomendasi penetapan UMK Kabupaten Kubu Raya Tahun 2026 kepada Gubernur Kalimantan Barat.

Rekomendasi tersebut menjadi dasar bagi Gubernur Kalbar untuk menetapkan UMK Kubu Raya Tahun 2026 melalui Surat Keputusan Gubernur Kalimantan Barat.

"Adanya usulan kenaikan UMK dan penetapan UMS ini, diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan pekerja sekaligus tetap menjaga iklim usaha yang kondusif di Kabupaten Kubu Raya," ucapnya.

Pasca rapat bersama dewan pengupahan , surat rekomendasi bupati telah dikirim ke Pemprov Kalbar sembari menunggu penetapan SK Gubernur pada 24 Desember mendatang.

Load More