- UMK Kubu Raya Tahun 2026 diusulkan naik 7,7% menjadi Rp3.100.000, naik Rp221.714 dari tahun sebelumnya.
- UMS Kabupaten Kubu Raya 2026 disepakati sebesar Rp3.108.000, khusus sektor perkebunan dan industri sawit.
- Usulan ini akan direkomendasikan Bupati kepada Gubernur Kalbar untuk ditetapkan melalui Surat Keputusan Gubernur.
SuaraKalbar.id - Upah Minimum Kabupaten (UMK) Kubu Raya Tahun 2026 diusulkan naik 7,7 persen. Sehingga UMK Kubu Raya tahun 2026 akan menjadi Rp3.100.000.
Jumlah tersebut naik Rp221.714 dibandingkan UMK Tahun 2025 yang tercatat sebesar Rp2.878.286. Demikian dikatakan oleh Kadisnakertrans Kubu Raya Wan Iwansyah, melansir suarakalbar, Selasa 23 Desember 2025.
"Selain UMK, Dewan Pengupahan juga menyepakati usulan Upah Minimum Sektoral (UMS) Kabupaten Kubu Raya Tahun 2026 sebesar Rp3.108.000. UMS tersebut berlaku untuk sub sektor perkebunan kelapa sawit dan industri minyak kelapa sawit," katanya.
Hasil rapat Dewan Pengupahan akan dituangkan oleh Bupati Kubu Raya dalam bentuk rekomendasi penetapan UMK Kabupaten Kubu Raya Tahun 2026 kepada Gubernur Kalimantan Barat.
Rekomendasi tersebut menjadi dasar bagi Gubernur Kalbar untuk menetapkan UMK Kubu Raya Tahun 2026 melalui Surat Keputusan Gubernur Kalimantan Barat.
"Adanya usulan kenaikan UMK dan penetapan UMS ini, diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan pekerja sekaligus tetap menjaga iklim usaha yang kondusif di Kabupaten Kubu Raya," ucapnya.
Pasca rapat bersama dewan pengupahan , surat rekomendasi bupati telah dikirim ke Pemprov Kalbar sembari menunggu penetapan SK Gubernur pada 24 Desember mendatang.
Berita Terkait
-
Gaji di Bawah Rp8 Juta Kini Tergolong Miskin Baru, Warga UMK Harus Bersaing untuk Rumah Subsidi
-
Katanya Kota Industri, Gaji Buruh Cilacap di Bawah UMK
-
Kreatif Saja Tak Cukup, UMK Kuliner Perlu Bimtek untuk Tembus Pasar Lebih Luas
-
Gig Economy Hingga Universal Basic Income: Beranikah Indonesia Mengubah Konsep UMR 8 Jam Kerja?
-
UMK Kabupaten vs Kota: Jaraknya Cuma Kilometer, Tapi Nasibnya Kok Beda Jauh?
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Ikuti Jejak Hotel Sultan, Otto Hasibuan Diminta Ikhlas Lepas Lapangan Golf Ottolima ke Negara
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
Pilihan
-
Program Ayah Ambil Rapor Tuai Dilema, Anak Yatim hingga Buruh Harian Punya Cerita Berbeda
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
Terkini
-
Gudang Balepress Rp16,4 Miliar Diamankan di Kalbar, Kenapa Pemiliknya Misterius?
-
Mahasiswi Stikes PHI Bekasi Asal Ketapang Meninggal Dunia, Keluarga Minta Kematian Diusut Tuntas
-
UMKM Kuliner Pontianak Manfaatkan Layanan Pengiriman untuk Jangkau Pasar Nasional
-
Uang Negara Rp1,4 Triliun Berhasil Diselamatkan, Kejati Pastikan Perbankan Tak Nikmati Dana Ilegal
-
Ratusan Mahasiswa Kalbar Gelar Aksi di Digulis, Bawa 16 Tuntutan untuk Pemerintah