Suhardiman
Selasa, 06 Januari 2026 | 15:46 WIB
Kejati Kalbar Lanjutkan Penggeledahan KSOP Ketapang Terkait Kasus Bauksit pada Selasa (6/1/2026). [SUARAKALBAR.CO.ID/ Istimewa]
Baca 10 detik
  • Penyidik Kejati Kalbar menggeledah Kantor KSOP Ketapang pada 6 Januari 2026 untuk pendalaman kasus korupsi ekspor bauksit.
  • Penggeledahan berlangsung tiga jam guna menelusuri dokumen terkait aktivitas penjualan ekspor komoditas pertambangan PT Laman Mining.
  • Sejumlah dokumen penting berhasil diamankan Kejati Kalbar untuk melengkapi alat bukti dalam proses penyidikan kasus ini.

SuaraKalbar.id - Tim penyidik Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat melanjutkan penggeledahan di Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Ketapang pada Selasa, 6 Januari 2026.

Langkah ini menjadi bagian dari proses pendalaman penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam aktivitas penjualan ekspor bauksit yang menyeret PT Laman Mining.

Penggeledahan dimulai sejak pukul 09.00 WIB dan berakhir sekitar pukul 12.30 WIB. Selama tiga jam, penyidik menelusuri dan memeriksa sejumlah dokumen yang diduga berkaitan langsung dengan aktivitas ekspor komoditas pertambangan tersebut.

Kepala Kejati Kalimantan Barat, Emilwan Ridwan, membenarkan adanya penggeledahan lanjutan di kantor KSOP Ketapang. Menurutnya, tindakan tersebut dilakukan untuk memperkuat pembuktian dalam perkara yang tengah ditangani.

“Penggeledahan ini dilakukan untuk melengkapi alat bukti dalam rangka penyidikan  perkara dugaan tindak pidana pertambangan bauksit terkait penjualan ekspor,” katanya melansir suarkalbar.

Sementara itu, Kasi Penkum Kejati Kalbar I Wayan Gedin Arianta  menyampaikan bahwa ada sejumlah dokumen terkait yang diamankan yang langsung dibawa ke Kantor Kejati Kalbar untuk dilakukan kajian dan penyitaan.

“Kami mohon waktu, perkembangan lebih lanjut akan kami sampaikan setelah proses penyidikan ini selesai,” tambahnya.

Perkara ini menarik perhatian publik karena menyangkut sektor pertambangan strategis di Kalimantan Barat. Kejaksaan Tinggi Kalbar menegaskan penanganan perkara dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Load More