Suhardiman
Selasa, 27 Januari 2026 | 15:46 WIB
Razia gabungan parkir liar di Pontianak (ANTARA/HO)
Baca 10 detik
  • Petugas gabungan Kota Pontianak menertibkan parkir liar di Jalan Teuku Umar, Pattimura, dan Ahmad Yani pada Selasa, 27 Januari 2026.
  • Razia ini merupakan respons terhadap aduan masyarakat mengenai parkir sembarangan yang viral di media sosial mengenai pelanggaran tersebut.
  • Penindakan melibatkan lintas instansi untuk menyita dokumen kendaraan sebagai tindak lanjut pelanggaran parkir di trotoar.

SuaraKalbar.id - Petugas gabungan menggelar razia penertiban parkir kendaraan di trotoar dan badan jalan di Kota Pontianak, Kalimantan Barat. Penertiban dilakukan di tiga titik ruas jalan, yakni Jalan Teuku Umar, Jalan Pattimura, dan Jalan Ahmad Yani.

Razia ini digelar sebagai respon atas aduan masyarakat yang sempat viral di media sosial terkait kendaraan yang parkir sembarangan, khususnya di area trotoar dan jalur sepeda.

Kadis Perhubungan Kota Pontianak, Trisna Ibrahim, mengatakan kegiatan ini merupakan bagian dari pengawasan rutin bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Namun, penertiban kali ini diperkuat dengan pelibatan lintas instansi agar penegakan aturan berjalan lebih efektif.

“Ini kegiatan rutin. Karena ada aduan warga yang viral, kami perkuat dengan tim gabungan agar masyarakat melihat bahwa pelanggaran parkir tetap kami tindak,” katanya, melansir Antara, Selasa, 27 Januari 2026.

Pihaknya memiliki keterbatasan kewenangan dalam menindak kendaraan pribadi. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, penindakan kendaraan pribadi menjadi kewenangan kepolisian, sementara penegakan peraturan daerah dilakukan oleh Satpol PP.

“Oleh karena itu, razia ini melibatkan Satpol PP serta unsur TNI dan Polri. Penindakan dilakukan sesuai aturan, termasuk penyitaan dokumen kendaraan dan proses tindak pidana ringan,” ujarnya.

Sebelum razia gabungan digelar, Dishub telah melakukan penertiban bertahap melalui pemberian peringatan hingga pengempesan ban kendaraan yang melanggar. Namun, pelanggaran parkir masih kerap berulang sehingga diperlukan langkah penegakan yang lebih tegas.

Keterbatasan personel menjadi tantangan dalam pengawasan. Saat ini, Dishub hanya memiliki dua regu patroli per waktu untuk mengawasi seluruh wilayah Kota Pontianak dari pagi hingga malam hari.

“Pengawasan dilakukan secara bergilir. Ketika ada pelanggaran yang viral, bukan berarti tidak ditindak, tetapi petugas sedang berada di lokasi lain,” jelasnya.

Dalam razia gabungan tersebut, sejumlah kendaraan yang parkir di trotoar dan jalur sepeda ditindak. Dokumen kendaraan disita oleh Satpol PP untuk diproses sesuai ketentuan yang berlaku.

Pemerintah Kota Pontianak berharap penertiban ini dapat menjadi contoh bagi kawasan lain serta meningkatkan kesadaran masyarakat agar tidak menggunakan trotoar dan jalur sepeda sebagai tempat parkir.

“Trotoar dan jalur sepeda disediakan untuk pejalan kaki dan pesepeda. Fasilitas ini harus dijaga bersama agar kota tetap tertib, aman, dan nyaman,” katanya.

Load More