- Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan pencabutan praperadilan warga negara China, Liu Xiaodong, tersangka pencurian listrik dan bahan peledak.
- Sebelumnya, permohonan praperadilan Liu terkait penetapan tersangka ditolak sementara yang terkait penahanan dikabulkan.
- Liu diduga melakukan pencurian listrik dan penyalahgunaan bahan peledak milik PT Sultan Rafli Mandiri di Ketapang.
SuaraKalbar.id - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan pencabutan permohonan praperadilan yang diajukan Liu Xiaodong, warga negara China, tersangka dugaan pencurian listrik dan penyalahgunaan bahan peledak di Ketapang, Kalimantan Barat (Kalbar).
"Mengabulkan permohonan pemohon untuk mencabut perkara dan memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Selatan agar mencoret perkara tersebut dalam register yang diperuntukkan untuk itu," kata Hakim Tunggal Lukman Akhmad melalui Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), melansir Antara, Rabu, 28 Januari 2026.
Liu menjalani dua sidang praperadilan dengan hasil praperadilan ditolak terkait penetapan tersangka dan satu lainnya dikabulkan terkait penahanan.
Oleh karena itu, hakim mencabut perkara praperadilan terkait Bareskrim Polri menahan tersangka Liu Xiaodong. Namun, tersangka Liu Xiaodong melanggar Pasal 306 KUHP baru pengganti UU Darurat No.12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara.
Sebelumnya, penyidik Bareskrim Polri menetapkan Liu Xiaodong sebagai tersangka terkait dugaan tindak pidana pencurian listrik dan bahan peledak sebagaimana dimaksud pada Pasal 306 di KUHP yang baru.
Dia diduga menggunakan bahan peledak milik PT. Sultan Rafli Mandiri secara tidak sah. Pada putusan praperadilan, hakim PN Jakarta Selatan, telah menolak permohonan praperadilan Liu Xiaodong terkait penetapan tersangka pada Selasa (13/1).
Hakim dalam pertimbangan perkara tersebut tidak "ne bis in idem", menyatakan Bareskrim Polri telah menetapkan tersangka terhadap Liu Xiaodong sudah sah berdasarkan dua alat bukti yang sah secara hukum. Selain itu, penyitaan alat bukti juga sudah sesuai dengan prosedur hukum.
"Mengadili karena eksepsi, menyatakan bahwa eksepsi pemohon tidak diterima. Gelar pokok perkara menolak praperadilan yang diajukan pemohon secara keseluruhan dan menghukum pemohon biaya perkara sebesar nihil," kata Hakim Tunggal Tuty Suryani.
Sementara itu, Kuasa Hukum PT Sultan Rafli Mandiri Wawan Ardianto mengatakan pihaknya sempat kecewa dengan pihak Liu Xiaodong yang berusaha mengulur waktu dengan mengajukan praperadilan agar masa tahanan segera habis.
"Apa yang dilakukan Liu Xiaodong tidak murni untuk melakukan pembelaan dirinya, secara hukum. Tapi mengajukan dua kali praperadilan kasus yang sama terkesan menghalangi, supaya lepas habis masa tahanannya," katanya.
Liu Xiaodong diduga otak pelaku pencurian emas milik PT Sultan Rafli Mandiri menggunakan bahan peledak lebih dari 30 ton milik PT. SRM untuk menambah panjang terowongan dalam kegiatan tambang ilegal. Bahan peledak sebelumnya berada di gudang handak lalu dibawa ke dalam terowongan tambang atau tunnel PT. SRM.
Kegiatan tersebut dibuktikan dengan lonjakan arus listrik sebanyak empat kali lipat dari tagihan sebelumnya Rp100 juta menjadi Rp400 juta ketika site PT. SRM dikuasai tersangka sejak Juli hingga awal Desember 2023.
Kegiatan tambang ilegal juga dibuktikan antara lain dengan hilangnya tumpukan batuan ore emas yang sebelumnya disita Bareskrim Polri. Dugaan tindak pidana tersebut telah didalami oleh Bareskrim hingga akhirnya kasusnya dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Ketapang.
Tag
Berita Terkait
-
Bukan Hoaks! Syaefudin Wakil Lucky Hakim Resmi Jadi Tersangka Korupsi Rp18 Miliar
-
Sikat 'Tangan Kanan' Sony Sanjaya! Asep Yusuf Ditetapkan Tersangka usai Akali Jatah Dapur MBG
-
KPK Jadwalkan Pemeriksaan 2 Tersangka Swasta Kasus Kuota Haji Hari Ini
-
Lucky Hakim Dinobatkan Sebagai Bupati Terbaik, Wakilnya Malah Jadi Tersangka
-
Guru Besar UGM Soroti Penetapan Dadan sebagai Tersangka: Kenapa Baru Sekarang?
Terpopuler
- Tak Terima Ditahan KPK, Titin Rita Lestari Bongkar Peran Atasan di Kasus Suap BPK Muara Enim
- Tak Ikut Aksi Bareng Mahasiswa di Bundaran HI Hari Ini, Said Iqbal Ungkap Alasan Buruh
- Mengapa Pertalite Mau Dihapus?
- Indonesia Sudah Capek! Mahasiswa UI Serukan Demo di Bundaran HI, Tuntut Prabowo Akui Kesalahan
- 5 Lipstik Rekomendasi Fuji yang Tahan Lama, Tidak Kering dan Anti Pecah-Pecah
Pilihan
-
Aliansi Rakyat Memanggil Kritik Sederet Program Pemerintah, Tuntut Prabowo-Gibran Lengser
-
Hasil Piala Dunia 2026: Hajar Paraguay, Start Sempurna Amerika Serikat
-
Neymar Dipastikan Absen di Piala Dunia 2026, Kesalahan Pertama Ancelotti
-
Thamrin Lumpuh Total, Massa Aksi Mengular hingga Dukuh Atas Hingga Jumat Malam
-
Ngotot Mau Demo di Bundaran HI Meski Dihadang Aparat, Mahasiswa: Istana dan DPR Tak Mendengar Kami!
Terkini
-
Meski Pasar Berfluktuasi, BRI Tetap Percaya Diri dengan Buyback Saham Rp500 Miliar
-
BRI Tegaskan Komitmen Jaga Kinerja dan Nilai Jangka Panjang Pemegang Saham
-
Jutaan Ikan Mati Mendadak di Mempawah, Kerugian Pembudidaya Diperkirakan Miliaran
-
Perbanas Menyatakan Siap Dukung Pertumbuhan Ekonomi Nasional
-
BRI Consumer Expo 2026 Tawarkan Hunian, Kendaraan, dan Liburan Impian