- Polda Sulteng memberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) 34 personel karena terbukti melakukan pelanggaran kode etik berat.
- Keputusan PTDH ini ditetapkan melalui SK Kapolda Sulteng tertanggal 30 Januari 2026 setelah melalui proses sidang etik.
- Tindakan tegas ini merupakan komitmen Polda Sulteng menegakkan disiplin institusi demi profesionalisme Polri.
SuaraKalbar.id - Polda Sulteng mengambil tindakan tegas dengan menjatuhkan sanksi berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) kepada 34 personel Polri yang terbukti melakukan pelanggaran berat.
Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Kapolda Sulawesi Tengah Nomor Kep/2/I/2026/Khirdin tanggal 30 Januari 2026 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat dari Dinas Polri, serta Surat Keputusan Kapolda Sulteng Nomor Kep/3/I/2026/Khirdin tanggal 30 Januari 2026.
"Tindakan tegas berupa PTDH dijatuhkan karena yang bersangkutan sudah tidak dapat lagi dilakukan pembinaan,” kata Kabid Humas Polda Sulteng Kombes Djoko Wienartono, melansir Antara, Senin, 2 Februari 2026.
Para personel Polda Sulteng tersebut secara resmi diberhentikan tidak dengan hormat dari dinas Polri setelah melalui proses pemeriksaan dan sidang kode etik profesi Polri.
Pemberian sanksi PTDH dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum dan peraturan yang berlaku di lingkungan Polri.
“Pelanggaran kode etik Polri yang dilakukan tergolong berat, sehingga pimpinan harus mengambil tindakan tegas,” ujarnya.
Menurut dia, keputusan tersebut merupakan bentuk komitmen Polda Sulteng dalam menegakkan disiplin serta menjaga marwah dan profesionalisme institusi kepolisian.
Pelanggaran yang dilakukan para personel tersebut dinilai telah mencederai nama baik institusi serta tidak sejalan dengan nilai-nilai Tribrata dan Catur Prasetya sebagai pedoman hidup dan etika profesi anggota Polri.
Penegakan disiplin internal merupakan bagian dari upaya reformasi birokrasi Polri guna mewujudkan aparat yang profesional, modern, dan terpercaya.
Polda Sulteng juga terus mengingatkan seluruh personel agar senantiasa menjalankan tugas dengan penuh tanggung jawab, menjunjung tinggi etika profesi, serta mematuhi aturan hukum yang berlaku.
Berita Terkait
-
Polisi Dalami Dugaan Pemalsuan Suket Pendidikan Gibran
-
Pesta Petasan Bikin Anak Trauma! Warga Pondok Pinang Tempuh Jalur Hukum
-
Gantikan Presisi, Polri Resmi Usung Slogan Baru 'Polisi Bersama Masyarakat'
-
Apakah Polisi Boleh Punya Tato? Ini Aturan Tegas dan Sanksinya
-
Dinilai Paling Paham 'Jeroan' Ibu Kota, DPRD DKI Minta Kapolri Baru Perkuat Keamanan Jakarta
Terpopuler
- Jokowi Tak Lagi Optimis Prabowo-Gibran 2 Periode, Gerindra Respons Santai: Pilpres Masih Jauh
- KPU Bisa Tindaklanjuti Putusan MK dengan Menyatakan Syarat Pendidikan Gibran di Pilpres 2024 Tak Sah
- Selundupkan 1.689 Burung Liar ke Jakarta, Bus Sinar Jaya Dicegat di Pelabuhan Bakauheni
- Profil Suhartoyo, Ketua MK yang Menolak Gugatan Soal Ijazah Gibran
- Jokowi Tampak Tak Lagi Optimistis Gibran Jadi Pasangan Prabowo di Pilpres 2029
Pilihan
-
Polri Gerebek Sarang Narkoba Kampung Boncos dan Ambon! Operasi Masih Berlangsung
-
Prabowo Mau Ganti Panglima TNI dan Jaksa Agung Pekan Ini, Tapi...
-
Polisi Dalami Dugaan Pemalsuan Suket Pendidikan Gibran
-
PDI Perjuangan: Gibran Lebih Baik Mundur dari Wapres
-
Satgas PKH Pamer Tumpukan Duit Rp13 Triliun Hasil Penyelamataan Keuangan Negara di Hadapan Prabowo
Terkini
-
BRI Peduli Hadirkan Aksi Nyata Jaga Kebersihan Mandalika di Ajang MotoGP 2026
-
BRI Pertahankan Posisi Merek Paling Bernilai di Indonesia di Tengah Persaingan Industri Keuangan
-
Investasi Mulai Rp100.000, BRI Hadirkan Tiga Produk Reksa Dana Eastspring
-
Gugatan Karhutla Kalbar Masuk Pengadilan, Warga Soroti Data dan Penanganan Asap
-
BRI Peduli Siapkan 500 Volunteer Dari Program "Yok Kita Gas", Dukung MotoGP Mandalika 2026