- Utang puasa Ramadan wajib diganti (qadha) setelah uzur hilang, idealnya sebelum Ramadan berikutnya tiba.
- Fidyah wajib dibayar permanen bagi yang mustahil berpuasa seumur hidup, seperti lansia sangat lemah.
- Sebagian ulama mewajibkan qadha plus fidyah jika seseorang menunda puasa tanpa alasan hingga Ramadan baru.
SuaraKalbar.id - Bulan Ramadan adalah waktu diwajibkannya puasa bagi setiap Muslim yang memenuhi syarat. Namun dalam kondisi tertentu, seseorang diperbolehkan tidak berpuasa karena uzur syar’i seperti sakit, haid, nifas, hamil, menyusui, atau sedang dalam perjalanan jauh (safar).
Lalu bagaimana dengan puasa yang ditinggalkan? Kapan harus diganti (qadha), dan kapan wajib membayar fidyah? Berikut panduan lengkap yang bisa menjadi rujukan sepanjang waktu.
Apa Itu Utang Puasa Ramadan?
Utang puasa Ramadan adalah kewajiban mengganti (qadha) hari-hari puasa wajib yang ditinggalkan di bulan Ramadan karena alasan yang dibenarkan oleh syariat. Contohnya:
- Wanita yang haid selama 7 hari di bulan Ramadan wajib mengganti 7 hari puasa setelah suci.
- Orang sakit yang tidak mampu berpuasa sementara waktu wajib menggantinya setelah sembuh.
- Musafir yang memilih tidak berpuasa wajib menggantinya di hari lain.
Kewajiban qadha ini didasarkan pada firman Allah dalam Al-Qur’an Surah Al-Baqarah ayat 184.
Kapan Qadha Puasa Harus Dilakukan?
Secara umum, qadha puasa dilakukan:
- Setelah uzur hilang (misalnya setelah sembuh atau suci dari haid) dan sebelum datangnya Ramadan berikutnya
- Semakin cepat qadha dilakukan, semakin baik. Ini menunjukkan kesungguhan dalam menunaikan kewajiban.
Namun, jika seseorang menunda qadha tanpa alasan yang dibenarkan hingga masuk Ramadan berikutnya, maka ia tetap wajib mendahulukan puasa Ramadan yang baru. Setelah itu, tetap wajib mengqadha utang puasanya
Apakah Harus Membayar Fidyah Jika Terlambat Qadha?
Dalam hal ini, terdapat perbedaan pendapat di kalangan ulama:
Mazhab Syafi’i berpendapat bahwa jika seseorang menunda qadha tanpa uzur hingga datang Ramadan berikutnya, maka ia wajib:
- Mengqadha puasanya
- Membayar fidyah satu hari satu fakir miskin
- Mazhab Hanafi berpendapat cukup mengqadha tanpa fidyah
Meski berbeda pendapat, seluruh mazhab sepakat bahwa puasa Ramadan yang sedang berjalan harus diprioritaskan.
Kapan Utang Puasa Harus Dibayar dengan Fidyah?
Fidyah bukan untuk semua orang yang punya utang puasa. Fidyah wajib dibayar dalam kondisi tertentu, yaitu:
1. Tidak Mampu Berpuasa Secara Permanen
Berita Terkait
-
Review Buku Ramadan Rain: Kisah Hangat tentang Doa, Syukur, dan Cinta Keluarga di Balik Hujan
-
Manfaat Rutin Baca Al Fatihah dan Puasa Weton Anak Menurut Ulama Gus Iqdam
-
Jadwal Puasa Sunah Agustus 2026, Lengkap dengan Tanggal dan Bacaan Niatnya
-
Jadwal Puasa Sunah Bulan Juli 2026, Catat Tanggal dan Bacaan Niatnya
-
Hari Apa Puasa Tasua dan Asyura 2026? Catat Jadwal 9-10 Muharram 1448 H
Terpopuler
- Kinerja Tim Komunikasi Buruk, Prabowo Diingatkan Segera Reshuffle Seskab Teddy hingga Kapolri
- Ruben Onsu Jadi Tersangka Kasus Dugaan Penipuan, Bakal Dipanggil Polisi Minggu Depan
- 20 Kode Redeem FF Aktif 20 Agustus 2026: Klaim Item Langka dan Bundle Spesial
- Anggaran Bencana Tak Ditemukan, Istana Malah Beli Merpati Rp305 Juta untuk Perayaan HUT ke-81 RI
- 4 Shio Beruntung Hari ini 21 Agustus 2026 yang Diprediksi Terbebas dari Masalah Keuangan
Pilihan
-
KPK Tangkap Rektor Unsoed Akhmad Sodiq Terkait Dugaan Suap Penerimaan Mahasiswa Baru
-
Geger Sekaten Solo: Keributan Pecah, Adu Dorong hingga Ada yang Dipukul di Bangsal Pagongan
-
Terputus Komunikasi Pasca Gempa, Mahasiswa NTT di Jogja Bergantung Bantuan Warga untuk Bertahan
-
Polwan Ditarik Mundur, Aksi BEM UI di Menara UOB Berujung Saling Dorong dengan Aparat
-
Gaji Manajer Kopdes Merah Putih Rp7,8 Juta per Bulan Viral, Benarkah Batal Rp16 Juta?
Terkini
-
Kabut Asap Kepung Kubu Raya, Presiden Pranowo Tinjau Karhutla di Tengah Udara 'Sangat Tidak Sehat'
-
Prabowo Datang ke Titik Karhutla Kubu Raya, Minta Pemadaman Dipercepat
-
Duh! Asap Karhutla Ketapang Mengancam Pontianak hingga Negara Tetangga
-
BRI Group Sabet Enam Penghargaan Bergengsi Finance Asia 2026
-
Pengguna Qlola Tumbuh 42,6 Persen, BRI Hadirkan Tampilan Baru untuk Nasabah Bisnis