Tasmalinda
Jum'at, 15 Mei 2026 | 21:54 WIB
Ribuan ekstasi dari jaringan Malaysia dimusnahkan di Kalbar, dua pria terancam hukuman mati
Baca 10 detik
  • Personel Pos Siding menggagalkan penyelundupan 1.659 pil ekstasi di Kabupaten Bengkayang pada 21 April 2026 saat operasi ambush.
  • BNNP Kalimantan Barat memusnahkan 1.653 butir ekstasi hasil sitaan menggunakan mesin incinerator dengan melibatkan berbagai unsur aparat penegak hukum.
  • Dua pria tersangka penyelundupan narkotika lintas negara tersebut terancam hukuman berat mulai dari penjara seumur hidup hingga hukuman mati.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) atau Pasal 115 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Selain itu, keduanya juga dapat dijerat ketentuan dalam KUHP terbaru terkait tindak pidana narkotika.

Dengan jeratan tersebut, para tersangka terancam hukuman penjara paling singkat lima tahun, maksimal 20 tahun, pidana seumur hidup, hingga hukuman mati

Load More