Budi Arista Romadhoni
Senin, 08 Juni 2026 | 16:20 WIB
Gubernur Kalimantan Barat, Ria Norsan saat menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPR RI di Gedung Nusantara, Jakarta, Senin (8/6/2026).
Baca 10 detik
  • Gubernur Kalbar Ria Norsan meminta pusat mendanai PPPK dalam RDP di Jakarta pada 8 Juni 2026.
  • Permintaan itu diajukan agar aturan batas belanja pegawai maksimal 30 persen APBD tidak membebani keuangan daerah.
  • Komisi II DPR RI mendorong dukungan APBN serta peningkatan alokasi Transfer ke Daerah untuk mengatasi masalah tersebut.

SuaraKalbar.id - Gubernur Kalimantan Barat Ria Norsan meminta pemerintah pusat menyiapkan solusi pembiayaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) agar kebijakan pembatasan belanja pegawai maksimal 30 persen dari APBD tidak membebani keuangan daerah.

Hal tersebut disampaikan Ria Norsan saat menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPR RI di Gedung Nusantara, Jakarta, Senin (8/6/2026), yang membahas implementasi kebijakan belanja pegawai daerah, penataan tenaga non-ASN, serta keberlanjutan PPPK dan PPPK Paruh Waktu.

Rapat dipimpin Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, dan dihadiri Menteri Dalam Negeri, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, sejumlah gubernur, serta perwakilan pemerintah daerah dari seluruh Indonesia.

Dalam forum tersebut, Ria Norsan menegaskan bahwa Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat mendukung ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD) yang mengatur batas maksimal belanja pegawai sebesar 30 persen dari APBD.

Namun menurutnya, implementasi kebijakan tersebut perlu disertai dukungan pemerintah pusat karena saat ini pembiayaan gaji PPPK dan PPPK Paruh Waktu masih menjadi tanggung jawab pemerintah daerah.

Di sisi lain, pemerintah daerah juga menghadapi penyesuaian dana transfer sehingga ruang fiskal menjadi semakin terbatas.

Ria Norsan mengingatkan bahwa mulai tahun 2027 seluruh daerah diwajibkan memenuhi ketentuan batas maksimal belanja pegawai tersebut.

"Jika persoalan ini tidak segera dicarikan solusi, maka banyak pemerintah daerah akan mengalami kesulitan dalam memenuhi ketentuan tersebut karena rata-rata komposisi belanja pegawai saat ini masih berada di atas 30 persen," ujarnya.

Karena itu, ia mengusulkan agar pembiayaan PPPK, terutama bagi tenaga kesehatan, guru, dan tenaga kependidikan, dapat dibantu melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Baca Juga: BMKG Ingatkan Hujan Lebat Masih Mengintai Kalbar, Sejumlah Wilayah Diminta Waspada

Menurutnya, langkah tersebut akan memberikan ruang fiskal yang lebih luas bagi pemerintah daerah untuk tetap menjalankan program pembangunan dan pelayanan publik.

"Hal ini penting agar daerah tetap memiliki ruang fiskal yang memadai untuk menjalankan program pembangunan serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat," tambahnya.

Dalam rapat tersebut, Komisi II DPR RI bersama pemerintah menghasilkan sejumlah kesimpulan, di antaranya mendukung masa transisi penerapan batas maksimal belanja pegawai sebesar 30 persen dari APBD serta mendorong penyesuaian regulasi yang mengatur kebijakan tersebut.

Selain itu, Komisi II DPR RI juga menegaskan bahwa PPPK dan PPPK Paruh Waktu yang telah diangkat melalui penataan tenaga non-ASN tidak boleh diberhentikan hanya karena keterbatasan fiskal daerah.

Forum tersebut juga mendorong peningkatan alokasi Transfer ke Daerah (TKD) pada tahun-tahun mendatang serta mengupayakan agar pembiayaan PPPK daerah, khususnya tenaga kesehatan, guru, dan tenaga kependidikan, dapat memperoleh dukungan melalui APBN.

RDP turut dihadiri gubernur dari berbagai provinsi, perwakilan APKASI, APEKSI, serta kepala daerah lainnya yang mengikuti jalannya rapat secara daring.

Load More