Suhardiman
Kamis, 03 September 2026 | 21:37 WIB
Potret Menhut, Raja Juli Antoni, saat melakukan kunjungan kerja di Desa Dusun Suka Damai, Desa Rasau Jaya Tiga, Rasau, Kubu Raya, Kalbar, pada Kamis (3/9/2026). [Suarakalbar.id/Maria]
Baca 10 detik
  • Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni menjatuhkan sanksi pembekuan izin dan pemulihan lingkungan kepada lima perusahaan di Kalimantan Barat.
  • Pengumuman sanksi tersebut disampaikan saat kunjungan kerja pada Kamis, 3 September 2026, di Kabupaten Kubu Raya.
  • Tindakan tegas ini diambil untuk memberikan efek jera serta menegakkan hukum terhadap konsesi lahan yang terbakar seluas ribuan hektare.

Ia menegaskan penindakan tersebut dilakukan sebagai bagian dari perintah Presiden Prabowo Subianto agar penegakan hukum terhadap karhutla dilakukan secara adil.

“Sekali lagi sesuai dengan perintah Pak Presiden Prabowo Subianto untuk menegakkan hukum yang adil yang fair tidak hanya tajam ke bawah tapi timpul ke atas,” ujarnya.

Menurut Raja Juli, penegakan hukum menjadi salah satu bagian penting dari strategi penanganan karhutla. Pemerintah tidak ingin persoalan kebakaran hanya ditangani setelah api muncul, sementara faktor penyebab dan pihak yang bertanggung jawab tidak ditindak.

Di sisi lain, ia mengatakan penanganan karhutla juga membutuhkan keterlibatan berbagai pihak, mulai dari pemerintah daerah, aparat keamanan, petugas pemadam, masyarakat, hingga pelaku usaha.

“Ini saatnya kita bergotong royong untuk kebaikan merapatkan barisan karena puncak karhutla ini September seperti yang sudah diprediksi,” pungkasnya.

Kontributor : Maria

Load More