SuaraKalbar.id - Seorang bocah laki-laki berusia tiga tahun di Kecamatan Antang Kalang, Kabupaten Kotawaringin, Kalimantan Tengah, diduga menjadi korban asusia oleh tetangganya sendiri. Perbuatan bejat pelaku dilakukan di perumahan perusahaan sesama karyawan perkebunan kelapa sawit.
"Kasus ini terungkap ketika korban buang air besar dan kesakitan. Ketika diperiksa ayahnya, ternyata ada lecet. Setelah ditanya, korban mengaku dicabuli (disodomi) oleh pelaku. Atas kejadian ini, orangtua korban melaporkannya ke polisi," kata Kapolres Kotawaringin Timur AKBP Abdoel Harris Jakin di Sampit, Kamis (6/8/2020) kepada Antara.
Jakin didampingi Wakapolres Kompol Abdul Aziz Septiadi dan Kepala Satuan Reserse Kriminal AKP Zaldy Kurniawan mengatakan, saat ini tersangka AK (20) yang sudah ditahan di Markas Polres setempat.
Tersangka diamankan bersama sejumlah barang bukti. Ini merupakan kali pertama Polres Kotawaringin Timur menangani kasus sodomi terhadap anak di bawah umur.
Baca Juga:Terkait Ledakan di Beirut, Polisi Siprus Interogasi Pria Rusia
Kasus ini berawal saat tersangka mengajak korban berkeliling menggunakan sepeda motor di perkebunan setempat dengan dalih ingin melihat ekskavator yang sedang dioperasikan pada Senin (3/8/2020) sekitar pukul 15.00 WIB.
Korban yang tidak berpikir pelaku memiliki niat buruk, langsung ikut dengan tersangka. Tidak ada kecurigaan karena mereka bertetangga dan sudah saling kenal, terlebih tersangka bekerja di tempat yang sama dengan pekerjaan ayah korban.
Namun ternyata tersangka tidak mengantar korban melihat ekskavator, melainkan membawanya ke dalam blok perkebunan kelapa sawit. Di situlah diduga korban disodomi oleh tersangka.
Usai melakukan aksi bejatnya, tersangka mengantar korban pulang ke rumah sekitar pukul 17.30 WIB. Tindakan asusila itu baru terbongkar usai korban mengeluh sakit saat buang air besar. Tersangka pun langsung ditangkap polisi pada keesokan harinya.
Berdasarkan hasil visum, ada indikasi kuat bocah malang tersebut menjadi korban pencabulan sodomi oleh tersangka. Hal itu diperkuat dengan bukti-bukti lainnya yang telah diamankan.
Baca Juga:Mobil BNN Dirusak Massa Saat Gerebek Narkoba, Kadus dan Warga Diamankan
Tersangka dijerat dengan Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukumannya minimal tiga tahun dan maksimal 15 tahun.