Empat tersangka dijerat pasal 112 dan pasal 114 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Namun, pihak kepolisian masih terus mendalami kasus ini.
Meski sudah diamankan, keempat pelaku berinisial AY, S, A dan R belum bisa memberikan keterangan apapun kepada awak media. Dengan menggunakan topeng dan rompi tahanan, keempatnya langsung diamankan kembali oleh aparat kepolisian setelah gelar juma pers selesai.