SuaraKalbar.id - Kepolisian Resort Kota (Polresta) Pontianak berhasil mengungkap kasus pengoplosan beras yang melibatkan satu orang tersangka berinisial P.
Dari penggerebekan yang dilakukan, polisi mengamankan sebanyak enam ton beras program Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) yang telah dioplos dan siap diedarkan ke masyarakat.
Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas mencurigakan di sebuah rumah di Gang Amanah, Jalan Tanjung Raya II, Kecamatan Pontianak Timur, Kota Pontianak.
Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas langsung melakukan penyelidikan dan penggerebekan pada Rabu (26/4/2025) lalu.
Baca Juga:Panduan Lengkap Transportasi di Kalbar: Dari Bandara hingga Tempat Wisata
“Setelah kami lakukan pengecekan, kami menemukan sebanyak enam ton beras yang telah dicampur dengan beras jenis menir. Kami juga mengamankan pelaku berinisial P di lokasi kejadian,” ungkap Wakasat Reskrim Polresta Pontianak, AKP Sulastri, dalam keterangannya kepada awak media, Selasa (8/4/2025).
Dalam penggerebekan tersebut, polisi juga menemukan sejumlah barang bukti yang digunakan untuk proses pengoplosan, di antaranya alat jahit karung, satu buah timbangan digital, dan sekitar 15 ribu karung beras SPHP yang belum terisi.
Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku P mengakui bahwa ia mencampurkan dua kilogram beras SPHP asli dengan tiga kilogram beras jenis lain ke dalam karung SPHP ukuran lima kilogram.
Karung-karung SPHP tersebut diketahui dipesan secara daring agar tampak seolah-olah isinya benar-benar beras SPHP murni.
“Dengan cara ini, pelaku memasarkan beras oplosan tersebut ke masyarakat dengan harga antara Rp62 ribu hingga Rp63 ribu per karung. Dari praktik ini, pelaku mengaku mendapatkan keuntungan sekitar Rp7 ribu hingga Rp8 ribu per karung,” jelas AKP Sulastri.
Baca Juga:Rute Perjalanan Darat dari Pontianak ke Kapuas Hulu: Apa yang Perlu Kamu Siapkan?
Kasus ini kini masih dalam penyelidikan lebih lanjut. Polresta Pontianak memastikan akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengetahui apakah ada jaringan atau pelaku lain yang terlibat dalam distribusi beras oplosan tersebut.