Prostitusi Online Pontianak: Gunakan Aplikasi MiChat, 5 Pelaku Dibawah Umur

Pengungkapan kasus prostitusi online setelah petugas melakukan penyelidikan selama dua hari.

Rizki Nurmansyah
Rabu, 12 Agustus 2020 | 17:01 WIB
Prostitusi Online Pontianak: Gunakan Aplikasi MiChat, 5 Pelaku Dibawah Umur
Ilustrasi prostitusi. [Solopos]

Donny meminta semua elemen masyarakat berperan aktif dalam menekan kasus prostitusi online.

Sebab, upaya menekan angka kejahatan terhadap anak dibawah umur tidaklah cukup melibatkan polisi saja. Melainkan pengawasan orang tua menjadi faktor utama dalam mengawasi pergaulan anak.

"Umurnya bervariasi, rata-rata dibawah 17 tahun, kita juga meminta semua elemen masyarakat serta peran orang tua dalam mengawasi anaknya," tambahnya.

Sebelumnya, Kapolresta Kota Pontianak bersama jajarannya berhasil mengungkap kasus prostitusi anak dibawah umur.

Baca Juga:Jerinx SID Terancam 6 Tahun Penjara, Sudah Dijebloskan ke Tahanan

Dalam pengungkapan kasus ini 6 orang diamankan, 3 diantaranya masih dibawah umur.

Dijanjikan Traktir Makan

Salah satu pelaku yang saat ini diamankan pihak Polresta Kota Pontianak, mengaku berperan sebagai bagian pemasaran atau yang menawarkan.

"Saya kan ada aplikasi MiChat, kita update status dan pasang foto kamar. Statusnya open BO," tutur pelaku dalam pengakuan kepada polisi.

Ia beralasan, bersedia melakukan hal tersebut karena menuruti kemauan salah satu anak buahnya yang merupakan pacar korban. Ia juga mengaku diming-imingi untuk ditraktir makan.

Baca Juga:Perjalanan Lengkap Kasus 'IDI Kacung WHO' Jerinx SID sampai ke Jeruji Besi

"Yang saya jual 2 saja. Saya pasarkan karna disuruh cowoknya. Dia nyuruh saya dan iming-iming mau (ditraktir) makan ndak nanti," ujarnya menirukan perkataan anak buahnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini