SuaraKalbar.id - Sejumlah barang bukti kasus narkoba jenis sabu dimusnahkan Polres Tanah Laut pada kamis (13/8/2020). Tidak hanya itu, kepolisian juga memproses puluhan tersangka yang terjerat kasus narkoba.
Wakapolres Tanah Laut Kompol Fauzan Arianto secara langsung memimpin jumpa awak media dalam pengungkapan kasus dan pemusnahan barang bukti narkoba jenis sabu.
Agenda ini juga turut dihadiri Wakil Ketua Pengadilan Negeri Pelaihari, perwakilan Kejari Tanah Laut, Kasat Narkoba Polres Tanah Laut dan perwakilan dari BNN Kabupaten Tanah Laut.
“Dengan total jumlah tersangka 34 laki-laki dan 2 perempuan, adapun barang bukti narkotika jenis sebanyak 65,2 gram dan uang tunai Rp 2.614.000,” ujar Wakpolres Tala, melansir Kanal Kalimantan (jaringan Suara.com).
Baca Juga:Dugaan Korupsi Dana COVID-19 Lampung Timur Dikawal Langsung Oleh Kejaksaan
Kompol Fauzan Arianto juga mengatakan, dalam kegiatan ini mengungkapkan kasus yang berhasil ditindak oleh Satuan Narkoba dari Polsek Batu Ampar 1 kasus, Polsek Kurau 1 kasus, dan Polsek Kintap 1 Kasus.
“Khususnya para remaja agar jangan coba-coba mengkonsumsi Narkoba. Karena akan berdampak buruk,” ujar Wakapolres Tala.
Kegiatan ini juga sesuai dengan kebijakan yang disampaikan Kapolda Kalsel Irjen Pol Dr Nico Afinta, yakni penguatan harkamtibmas dengan meningkatkan kepekaan faktual terhadap situasi global, regional, nasional dan lokal.
“Kita akan terus memberantas peredaran narkoba di Kabupaten Tanah Laut,” pungkasnya.
Baca Juga:Ratusan Pasien COVID-19 Klaster Pasar Besar Palangka Raya Dinyatakan Sembuh