Bikin Haru Foto Jurnalis Diananta Bebas Penjara, Bentangkan Merah Putih

Ia sebelumnya dinilai membuat karya jurnalistik bermuatan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) sesuai pasal 28 UU Informasi Transaksi Elektronik atau ITE.

Pebriansyah Ariefana | Bagaskara Isdiansyah
Selasa, 18 Agustus 2020 | 10:22 WIB
Bikin Haru Foto Jurnalis Diananta Bebas Penjara, Bentangkan Merah Putih
Jurnalis Diananta Putra Sumedi dinyatakan resmi bebas. (dok Tim Advokasi)

REKOMENDASI

News

Terkini