SuaraKalbar.id - Seorang laki-laki berinisial YY (25) diamankan oleh petugas gabungan dari unit Jatanras Satuan Reskrim Polres Tabalong dan Polres Balangan karena mencuri ratusan gram emas.
Kapolres Tabalong AKBP Muchdori menerangkan pelaku melancarkan aksinya di Kantor PT Putri Prima Lestari, Komplek Ruko Swadarma Lestari Blok B/1 Kelurahan Mabuun, Kecamatan Murung Pudak, Kabupaten Tabalong, Jumat (14/8/2020)
Akibat perbuatannya, seorang korban berinisial NH (38) warga Jalan Flamboyan, Kelurahan Pembataan, Kabupaten Tabalong, Kalimantan Selatan mengalami kerugian hingga Rp 207 juta.
"Tersangka sudah kami amankan dan perbuatan pelaku menyebabkan korban mengalami kerugian sekitar Rp 207 juta," ujar Muchdori seperti dikutip dari Antara, Kamis (20/8).
Baca Juga:Ketemu di Jalan, Dua Geng Remaja di Gorontalo Mendadak Tawuran
Saat beraksi, pelaku berhasil menggodol sejumlah barang berharga seperti kalung emas 30 gram, tas kecil berisi perhiasan emas 100 gram, uang tunai Rp80 juta dan sebuah mesin las merk Miller.
Meski begitu, pelaku tak berkutik saat petugas menangkapnya di terminal.
"Tersangka kami ringkus tanpa perlawanan saat berada di sekitar terminal Mabuun, Kabupaten Tabalong, pada Rabu (18/8)," sambung Muchdori.
Kekinian YY dan barang bukti telah diamankan di Polres Tabalong guna penyelidikan lebih lanjut.
Baca Juga:Soal Kasus Jerinx SID, Gubernur Bali Beri Sindiran Nyelekit