SuaraKalbar.id - Bupati Nagan Raya, Provinsi Aceh HM Jamin Idham melalui kuasa hukumnya melaporkan pemilik akun Facebook TRI ke polisi.
Pasalnya, akun tersebut diduga telah melakukan pencemaran nama baik terhadap dirinya.
“Benar, Bapak HM Jamin Idham melalui kuasa hukumnya sudah melaporkan akun Facebook berinisial TRI karena diduga melakukan pencemaran nama baik," ujar Kapolres Nagan Raya AKBP Risno SIK di Suka Makmue, Kamis (10/9/2020) malam.
Risno menuturkan kasus tersebut saat ini sedang dalam tahap penyelidikan, sekaligus mempelajari sejumlah bukti terkait pelaporan tersebut.
Baca Juga:Merasa Dicemarkan, Bupati Nagan Raya Polisikan Akun Facebook TRI
Ia juga mengatakan kepolisian sudah meminta keterangan kepada HM Jamin Idham sebagai korban atas dugaan pencemaran nama baik yang diduga dilakukan oleh seorang warga di daerah ini.
Aksi tersebut diduga dilakukan oleh seorang pria berinisial TRI melalui media sosial Facebook dan diduga tindakan tersebut melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Pihaknya juga sudah menjadwalkan untuk meminta klarifikasi kepada TRI atas pelaporan tersebut.
"Sudah kami jadwalkan pemanggilannya untuk diklarifikasi, kalau tidak salah TRI dimintai keterangan klarifikasi pada Jumat,” kata AKBP Risno. (Antara)
Baca Juga:Liga 1 2020 Segera Bergulir, Bomber Persiraja Belum Tiba di Indonesia