SuaraKalbar.id - Menteri Polhukam Mahfud MD menjanjikan penusuk Syekh Ali Jaber tetap diseret ke pengadilan meski dalam keadaan gila atau sakit jiwa.
Menurut Mahfud, pengacara Alpin Andria (24), sang penusuk, yang membuktikan kliennya sakit jiwa.
"Kalau mau bilang pelakunya gila biar pengacaranya yang membuktikan di pengadilan," kata Mahdus saat acara ngopi bersama media di Padang, Kamis (17/9/2020).
Ia membantah pandangan yang menyatakan kalau tersangka gila maka kasusnya akan ditutup polisi karena tidak layak diperkarakan.
Baca Juga:Mahfud MD: Gila atau Tidak Penusuk Syekh Ali Jaber Tetap ke Pengadilan

"Polisi sudah punya data dan bukti, biar hakim yang memutuskan, kalau kasusnya ditutup polisi nanti dicurigai lagi," kata dia.
Ia melihat kasus penusukan Syekh Ali Jaber amat sensitif.
Sehingga tidak bisa diperlakukan sebagaimana kasus umum lainnya yang ditutup jika tersangka dinyatakan gila.
Menurut dia kasus penusukan ulama sebelumnya juga akan diselidiki lagi karena berdasarkan investigasi melihat jaringan dan modelnya sama.
![Menkopolhukam Mahfud MD menjenguk Syekh Ali Jaber yang menjadi korban penusukan, Senin (14/9/2020). [Twitter@mohmahfudmd]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2020/09/15/89640-menkopolhukam-mahfud-md-dan-syekh-ali-jaber.jpg)
"Orangnya tusuk kyai, belum lama tinggal di daerah itu kemudian dianggap gila," kata dia.
Baca Juga:Terkuak! Motif Alpin Tusuk Syek Ali Jaber Gegara Kesal Dengar Ceramah
Ia menilai pada kasus ini biar pengacara yang membela jika memang tersangka gila termasuk menghadirkan dokter dan saksi-saksi untuk kemudian diputuskan oleh hakim.
- 1
- 2