SuaraKalbar.id - Pemerintah Malaysia kembali mendeportasi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) bermasalah di tengah pandemi Covid-19. Tercatat, ada 240 TKI yang dipulangkan ke Tanah Air.
Mereka dideportasi melalui Pos Lintas Batas Negara(PLBN) Entikong, Kabupaten Sanggau, Provinsi Kalimantan Barat.
"Mereka (TKI) yang dipulangkan itu, pagi tadi dan sekarang dalam perjalanan menuju Dinas Sosial Kalbar di Kota Pontianak," ujar Supervisor Imigrasi Kelas II TPI Entikong, Berie Januar P Sarbini dalam keterangan tertulisnya di Entikong, Jumat (25/9/2020).
Dia menjelaskan, TKI bermasalah yang dipulangkan dibagi dalam dua gelombang, yakni oleh Depot Semuja sebanyak 137 orang dan Depot Bekenu sebanyak 103 orang.
Baca Juga:6 Mayat Diduga TKI Ilegal Ditemukan di Pantai Bandar Penawar Malaysia
"Ada beberapa alasan PMI bermasalah dipulangkan oleh pihak Malaysia, di antaranya bermasalah dengan izin tinggal, terjerat narkoba, dan tidak memiliki dokumen resmi di Malaysia," ungkapnya.
Lebih lanjut, Berie menerangkan sebelum memasuki gedung PLBN Entikong, seluruh TKI yang dipulangkan diwajibkan menerapkan protokol kesehatan terlebih dahulu dalam mencegah penyebaran pandemi Covid-19 mulai dari memakai masker, mencuci tangan dengan sabun, dan tentunya menjaga jarak fisik.
"Mereka lalu menjalani tes kesehatan termasuk tes cepat yang dilakukan pihak Karantina Kesehatan Entikong, dilanjutkan pemeriksaan Imigrasi dan Bea Cukai untuk selanjutnya diserahkan ke BP2PMI untuk diserahkan ke Dinas Sosial Pontianak," ujarnya memungkasi. (Antara)