SuaraKalbar.id - Otoritas Malaysia kembali mendeportasi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di tengah pandemi Covid-19. Terkini, ada 27 TKI yang dipulangkan.
Mereka dipulangkan melalui Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Entikong, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat .
Puluhan TKP bermasalah tersebut tiba di Kalbar, Kamis (1/10/2020) sekitar pukul 00.30 WIB.
Hal itu dikonfirmasi oleh Kepala Dinsos Provinsi Kalbar, Golda M Purba yang langsung menerima mereka.
Baca Juga:Boleh Request Tak Dicuci, Orang Malaysia Mau Beli Bra Bekas Dinar Candy
“Tanggal 1 Oktober sekiranya pukul 00.30 Wib,bertempat di Dinas Sosial Provinsi Kalbar telah diterima sebanyak 27 PMI yakni PMI yang di deportasi sebanyak 25 orang dan repatriasi sebanyak 2 orang,” ujar Golda, seperti dikutip dari Suarakalbar.co.id, Jum’at (2/10).
Ia menerangkan dari 27 TKI, 15 orang di antaranya berasal dari Kalbar, sementara 12 orang lainnya dari luar daerah.
“PMI dari Kalbar 12 orang yakni dari Kubu Raya ada 1 orang, Pontianak 1 orang dan Sambas 10 orang. Sedangkan PMI dari luar Kalbar ada 15 orang yakni dari Sulsel ada 4 orang, Jatim 5 orang ini terdiri dari pria sebanyak 20 orang dan wanita sebanyak 7 orang,” sambungnya.
Sebelum dipulangkan, para TKI sudah menjalani swab test di Imigrasen Bekenu dan Semuja Kuching dengan hasilnya negatif Covid-19.
![Sejumlah TKI Ilegal yang dipulangkan dari Malaysia mengantre untuk menjalani pemeriksaan kesehatan setibanya di Terminal Penumpang Nusantara Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Jumat (12/6). [ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2020/06/12/59525-kepulangan-tki-ilegal-dari-malaysia.jpg)
Begitu juga di pintu masuk PLBN Entikong, seluruh PMI menjalani rapid test dengan hasil non reaktif.
Baca Juga:Tangkap Ikan di Wilayah Indonesia, Kapal Berbendera Malaysia Ditangkap
“Sesampainya di Dinsos seluruh PMI menjalani pemeriksaan dari tim Dinas Kesehatan Provinsi Kalbar . Dimana ditemukan satu orang PMI atas nama Yanto dari Jatim sakit TB,” terangnya.
- 1
- 2