5 Fakta Sulaiman Ketua MUI Unggah Foto Maruf Amin-Kakek Sugiono Ditangkap

Penangkapan dilakukan Direktorat Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri.

Pebriansyah Ariefana
Sabtu, 03 Oktober 2020 | 08:20 WIB
5 Fakta Sulaiman Ketua MUI Unggah Foto Maruf Amin-Kakek Sugiono Ditangkap
Pembuat foto Wakil Presiden Maruf Amin dengan bintang porno asal Jepang Shigeo Tokuda atau Kakek Sugiono ditangkap. (dok polisi)

SuaraKalbar.id - Sulaiman Marpaung ditangkap polisi karena unggah foto Wakil Presiden Maruf Amin bersama bintang porno asal Jepang Shigeo Tokuda atau Kakek Sugiono. Penangkapan ini jadi babak baru kasus sandingan foto Maruf Amin dengan bintang porno Kakek Sugiono.

Penangkapan dilakukan Direktorat Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri.
Penangkapan tersebut dilakukan berdasar Laporan Polisi Nomor: LP/B/0561/IX/2020/Bareskrim, tanggal 30 September 2020.

Berikut fakta-fakta baru perjalanan kasus tersebut:

1. Tersangka Penghinaan

Baca Juga:Unggah Kolase Kakek Sugiono - Maruf, Sulaiman Kesal Pernyataan Soal K-Pop

Sulaiman Marpaung (baju oranye) pelaku pengunggah foto Wapres Maruf Amin dengan bintang porno jepang saat ditangkap aparat kepolisian. (istimewa).
Sulaiman Marpaung (baju oranye) pelaku pengunggah foto Wapres Maruf Amin dengan bintang porno jepang saat ditangkap aparat kepolisian. (istimewa).

Sulaiman Marpaung (37) sebagai tersangka kasus penghinaan terhadap Wakil Presiden Maruf Amin.

Penetapan status tersangka dilakukan usai penyidik memeriksa saksi dan mengantongi barang bukti permulaan yang cukup terkait unggahan foto kolase Maruf Amin dengan bintang porno asal Jepang Shigeo Tokuda atau Kakek Sugiono.

2. Periksa 3 Saksi

Sulaiman Marpaung, pelaku pengunggah foto Wapres Maruf Amin dengan bintang porno jepang ketika ditangkap aparat polisi. (istimewa)
Sulaiman Marpaung, pelaku pengunggah foto Wapres Maruf Amin dengan bintang porno jepang ketika ditangkap aparat polisi. (istimewa)

Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol Awi Setiyono mengatakan, sejauh ini penyidik telah memeriksa sebanyak tiga orang saksi.

Selain itu juga mengantongi sejumlah barang bukti berupa tiga lembar screenshot, delapan postingan, satu buah flashdisk berisi screenshot laman postingan dan profil akun Facebook atas nama Oliver Leaman S.

Baca Juga:Maruf Amin Tak Masalah Disandingkan Foto Bintang Porno, Tapi Umatnya Marah

"Kasus selanjutnya disidik oleh Bareskrim Polri yaitu Dirtipidsiber Bareskrim Polri yang sebelumnya ditangani Polres Tanjung Balai," kata Awi di Mabes Polri, Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (2/10/2020).

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini