SuaraKalbar.id - YA, pelajar Pontianak jadi provokator demo ricuh UU Cipta Kerja di Pontianak terancam dikeluarkan dari sekolah. Itu terjadi jika pengadilan memutus dia bersalah.
Hal itu dipastikan Dinas pendidikan dan kebudayaan provinsi Kalimantan Barat.
YA menggunakan media sosial untuk menyebarkan informasi bohong hingga ajakan untuk melakukan tindakan anarkis saat unjuk rasa.
Kepala dinas pendidikan dan kebudayaan Provinsi Kalimantan Barat, Sugeng Hariadi prihatin terhadap kasus ini. Dia menyerahkan kepada kepolisian untuk mengusut tuntas kasus tersebut.
Baca Juga:Serba-serbi Poster Demo di Pekanbaru, Ada Nama Pevita dan Anya Geraldine

Apabila pelajar yang tersandung kasus hukum ini terbukti bersalah, pihak sekolah dengan sangat terpaksa mengeluarkan dari sekolah dan melanjutkan pendidikan di lembaga pemasyarakatan.
"Iya, Kalau dia divonis bersalah dia harus menjalani hukuman berapa bulan, dan di lembaga pemasyarakatan itu juga melayani untuk anak-anak pelajar, bahkan sekolah di dalamnya itu ada," katanya saat dihubungi SuaraKalbar.id, Selasa (13/10/2020).
Namun, jika tidak terbukti bersalah, pihak sekolah bakal memberikan kesempatan untuk kembali bersekolah dan disanksi dengan peringatan, agar pelajar tersebut tidak mengulangi perbuatan yang sama ke depannya.
"Tentunya yang berkenaan dengan proses hukum, nanti dari lembaga hukum yang memproses, ada aturannya jika di bawah umur, jika dinyatakan tidak bersalah, kita mungkin berikan peringatan, dan boleh sekolah lagi," sambungnya.

YA, pelajar yang ditangkap karena dituduh provokator di demo ricuh UU Cipta Kerja di Pontianak sempat menghadiri konsolidasi demonstrasi di sebuah kampus di Kalimantan Barat. Lalu si bocah YA itu membuat grup WhatsApp untuk mengajak bedemo.
Baca Juga:Wagub Riza: Aparat Jangan Terprovokasi Hadapi Penyusup Aksi Demo
Grup WhatsApp itu dinamakan "Futsal". Grup Whatsapp "Futsal" yang isinya memprovokasi para anggotanya untuk demo menolak UU Omnisbus Law Cipta Kerja.
- 1
- 2