Festival Cap Go Meh dan Tatung Singkawang Jadi Warisan Budaya Takbenda

Dua festival asal Kalimantan Barat diresmikan sebagai warisan budaya takbenda nasional. Keren!

M. Reza Sulaiman
Jum'at, 16 Oktober 2020 | 13:26 WIB
Festival Cap Go Meh dan Tatung Singkawang Jadi Warisan Budaya Takbenda
Kesenian Ogoh-ogoh ditampilkan dalam perayaan Cap Go Meh 2020 di Jalan Suryakencana, Kota Bogor, Jawa Barat, Sabtu (8/2). [ANTARA FOTO/Arif Firmansyah]

Menurutnya, banyak versi Cap Go Meh dan Tatung Singkawang merupakan tradisi dan perayaan yang berumur 100 tahun atau bahkan lebih.

Tradisi ini bahkan sempat 'terselubung' saat era Soeharto, dan mulai digelar kembali di era milenial saat Gus Dur menjadi Presiden.

"Usulan Cap Go Meh dan Tatung Singkawang sudah dimulai sejak Februari 2020 yang kemudian ditampung oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kalimantan Barat untuk selanjutnya diteruskan ke Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia untuk di seleksi," tuturnya.

Pamong Budaya Ahli I Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Singkawang, Timur Triono mengatakan, usulan warisan budaya tak benda itu dilaksanakan setiap tahun.

Baca Juga:Bikin Ketagihan, Menu Serba Telur Asin di 4 Restoran Ini Wajib Dicoba

"Dari kabupaten/kota harus melengkapi usulan diawal tahun antara Januari-Februari untuk diusulkan ke provinsi, kemudian dari provinsi ke pusat," katanya.

Tahun ini, Pemkot Singkawang mengusulkan Cap Go Meh dan Tatung. Sebenarnya ada dua karya budaya di even ini, hanya saja pihaknya ingin budaya Cap Go Meh dan Tatung harus menyatu dan tidak bisa dipisahkan.

"Sehingga untuk Singkawang setiap CGM pasti ada Tatungnya sehingga mereka saling berkaitan," ujarnya.

Secara keseluruhan, katanya, ada 23 karya budaya di seluruh Kalbar yang diusulkan ke pusat. Hanya saja ada 7 karya budaya yang lolos verifikasi, salah satunya Festival Cap Go Meh dan Tatung Singkawang.

Baca Juga:Jadi Warisan Budaya Takbenda Indonesia, Ini Fakta Nutrisi Telur Asin

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Lifestyle

Terkini

Tampilkan lebih banyak