SuaraKalbar.id - Jelang libur panjang akhir oktober mendatang, Bupati Landak Karolin Margret Natasa meminta warganya untuk tak usah plesir ke luar daerah.
Imbauan tersebut juga berlaku bagi aparatur sipil daerah (ASN) yang juga mendapat hak cuti bersama.
Karolin menerangkan, hal ini semata-mata bertujuan untuk mencegah penyebaran virus Covid-19.
"Seperti yang kita ketahui bersama, pemerintah pusat menetapkan cuti bersama yang akan berlangsung pada akhir Oktober mendatang. Untuk itu, saya imbau agar masyarakat dan ASN tetap memanfaatkan libur tersebut dengan tidak liburan keluar daerah," kata Karolin di Ngabang, Minggu, (25/10/2020).
Baca Juga:Razia Masker, Barkah Tolak Nyanyi Indonesia Raya, Pilih Lagu Cakra Khan
Ia menuturkan, bagi ASN, sangat jelas arahan dari Mendagri bahwa kita harus mengambil sejumlah langkah untuk menekan penyebaran Covid-19.
Langkah yang akan diterapkan, kata dia, yakni saat liburan nanti dirinya meminta seluruh warga untuk tidak keluar daerah.
Lebih lanjut, Karolin menambahkan perlunya melaksanakan tidak keluar daerah ini lantaran saat ini Kabupaten Landak berada pada zona orange.
"Kabupaten Landak untuk saat ini berada pada zona orange yang bisa saja berganti menjadi zona merah dalam waktu singkat," kata Karolin.
"Tapi kita juga terus berupaya supaya wilayah kita berada pada zona aman tetapi hal ini dapat kita capai bila seluruh warga tetap patuh menerapkan 4M yakni menggunakan masker, mencuci tangan pakai sabun, menghindari kerumunan orang, serta menjaga jarak selama beraktivitas di luar rumah," sambungnya. (Antara)
Baca Juga:Tips Staycation Saat Libur Panjang dari Dokter Reisa