Habisi Nyawa Bayinya Sendiri di Rumah Pacar, MR Divonis 3 Tahun Bui

MR juga diduga berniat membuang bayi yang dilahirkannya.

Husna Rahmayunita
Selasa, 27 Oktober 2020 | 14:24 WIB
Habisi Nyawa Bayinya Sendiri di Rumah Pacar, MR Divonis 3 Tahun Bui
Ilustrasi pembunuhan bayi. (Pixabay)

SuaraKalbar.id - Seorang perempuan berinisial MR diamankan polisi atas kasus pembunuhan. Warga asal Jongkong, Kapuas Hulu, Kalimantan Barat tersebut tega menghabisi nyawa anak yang baru dilahirkannya.

Ia diamankan polisi pada 30 Mei 2020 lalu. Selain membunuh, MR juga diduga berniat membuang bayi yang dilahirkannya.

Bayi tersebut dibuang MR ke selokan belakang rumah warga, Desa Keregas, Kecamatan Suhaid. Kasus pembunuhan itupun bergulir ke pengadilan. MR pun diadili.

Majelis hakim Pengadilan Negeri Putussibau memvonis 3 tahun penjara kepada MR atas kasus tersebut. Vonis itu lebih ringan dibadingkan tuntutan jaksa.

Baca Juga:20 Adegan Pembunuhan Kerabat Jokowi Dilakukan Eko, Begini Kronologinya

"Vonis itu lebih tinggi dari tuntutan jaksa yang menuntut hukuman terhadap terdakwa selama 1 tahun 6 bulan (1,5 tahun)," ujar Ketua Majelis Hakim Veronica Sekar Widuri di Putussibau, Ibu Kota Kabupaten Kapuas Hulu, Selasa (27/10/2020).

Sekar menerangkan kasus pembunuhan terhadap bayi yang merupakan anak kandung MR terjadi di rumah pacarnya, Rabu (27/5).

Ia mengatakan bahwa sidang putusan perkara kasus pembunuhan tersebut pada hari Senin (26/10) di PN Putussibau.

Dalam perkara ini, terdakwa terbukti melanggar Pasal 341 KUHP dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara.

Meskipun tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) terhadap terdakwa selama 1,5 tahun penjara, menurut Sekar, majelis hakim punya pertimbangan dalam memutuskan suatu perkara.

Terdakwa sebelum membunuh bayinya, kata dia, melakukan serangkaian kebohongan, bahkan membunuhnya dengan keji.

"Atas berbagai pertimbangan itu sehingga majelis hakim tidak sependapat dengan tuntutan jaksa penuntut umum yang dinilai terlalu rendah," ungkap Sekar.

Majelis hakim lantas menyatakan terdakwa secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan anak dengan menjatuhkan hukuman tiga tahun pidana kepada terdakwa. (Antara)

Baca Juga:Pembunuhan Yulia Kerabat Jokowi Sudah Direncanakan Eko Presetyo

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini