Jika dulu ancamannya di bawah dua tahun penjara, kini jerat pidana di atas 5 tahun penjara mengintai semua yang terlibat di bisnis prostitusi online.
Pasal 27 ayat (1) UU ITE sebagaimana diatur dalam Pasal 45 ayat (1) UU 19/2016, dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar.
Beroperasi sendiri-sendiri, potensi ancaman lain mengintai.

Di lokalisasi, keamanan para pekerja seks terjamin. Tersedia banyak centeng yang siap menghadapi pelanggan yang berulah.
Baca Juga:Demi Kebutuhan Hidup, Pria Ini Tawarkan Istrinya Rp1 Juta Sekali Kencan
Jangankan tak mau bayar usai kencan, pelanggan yang dianggap melecehkan pekerja seks pun bisa dapat bogem mentah.
Apalagi yang sampai berani melakukan tindak kekerasan pada pekerja seks seperti menampar atau memukul. Dipastikan keluar dari lokalisasi dengan luka memar di wajah.
"Sekarang ya berdoa aja biar ga dapet tamu yang rese. Aku juga pernah dapat yang nggak mau bayar atau kurang. Nggak bisa ngelawan, ngeri lihat berita banyak yang ngelawan trus dihajar sama pelanggannya," ujar perempuan berkulit kuning langsat berusia 27 tahun ini.
Kasus tragis Siti Soleha
![Suasana di indekos tempat terjadinya pembunuhan cewek open BO di Kelurahan Marga Mulya, Kecamatan Bekasi Utara, Kota Bekasi, Senin (26/10/2020). [Suara.com/Mochamad Yacub Ardiansyah]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2020/10/26/45957-pembunuhan-cewek-open-bo-di-bekasi.jpg)
Sebelumnya diberitakan, hidup Siti Soleha, perempuan asal Purwakarta yang berprofesi sebagai PSK, terpaksa berakhir tragis di tangan pelanggan.
Baca Juga:Modus Jadi 'Dakocan', PSK di Kawasan Bung Tomo Denpasar Diciduk
Soleha ditemukan tewas bersimbah darah di rumah kontrakan berlantai dua, Kelurahan Marga Mulya, Kecamatan Bekasi Utara, Kota Bekasi.