
"Mereka memang tidur satu kamar semua. Namanya bapak sama anak awalnya biasa saja. Tapi lama-lama yah melenceng juga," katanya.
Perbuatan tercela itu akhirnya terungkap, setelah Mawar mengeluh ke kakaknya. Dia mengaku merasa nyeri ketika membuang air kecil.
Saat ditanya lebih jauh, ternyata sang gadis telah menjadi korban tindakan bejat dari bapak tirinya. Bahkan sudah terjadi sebanyak dua kali dia diperkosa.
Mengetahui adik perempuannya diperlakukan tak senonoh, kakak kandungnya pun melaporkan perbuatan MS ke Polsek Samarinda Seberang.
Baca Juga:Pasien Perempuan Diperkosa saat Menjalani Perawatan di RS
Berbekal keterangan saksi dan bukti Visum et repertum (VeR), MS selanjutnya diringkus oleh petugas pada Senin (5/10). Akibat perbuatannya, MS hanya bisa pasrah dijebloskan ke dalam sel tahanan.
MS dijerat dengan pasal 81 ayat 1 Jo 82 ayat 2 UU RI no 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, acaman maksimal 15 tahun penjara.