SuaraKalbar.id - Kasus penembakan Siti Fauziah akhirnya terungkap selama 8 tahun menjadi misteri. Siti Fauziah ditembak pria misterius dengan kejam di kamar kostnya.
Pembunuhan itu terjadi 2012 silam. Kala itu Siti Fauziah berusia 35 tahun.
Kematian Siti Fauziah terungkap karena pembunuhan bermotif utang. Siti Fauziah dibunuh karena tak mampu bayar utang.
Hal ini diungkap dalam rekontruksi pembunuhan Siti Fauziah di Polrestabes Palembang, Selasa (3/10/2020). Ada 18 adegan rekonstruksi.
Baca Juga:Manisnya Pesan Ozie Bu Tejo ke Suami, Warganet Salfok ke Wajah yang Mirip
Unit Pidana Umum (Pidum) Satreskrim Polrestabes Palembang menggelar rekontruksi sebanyak 18 adegan kasus pembunuhan di kosan Siti Fauziah Jalan Wirajaya II, Kelurahan Siring Agung, Kecamatan IB I terjadi tanggal 12 Maret 2012 lalu.
Pelaku pembunuhan ini adalah Sabil. Sabil baru ditangkap Unit Pidum bersama Tekab 134 Satreskrim Polrestabes Palembang di rumahnya jalan Masjid Sukamulia Kelurahan Talang Betutu Kecamatan Sukarami Palembang pada Senin (21/9/2020) malam.
Dalam adengan rekonstruksi itu adengan ke-1 pelaku datang masuk ke rumah pelaku hingga adegan ke-6 korban dan pelaku sempat membicarakan soal hutang yang belum dibayarkan korban.
Pelaku yang ditugaskan menagihkan hutang ternyata memiliki senjata api tersulut emosi hingga menggunakannya.
Pada adegan ke-10 pelaku meletuskan senjata api tepat ke kepala korban.
Baca Juga:Viral Lagi di Video Iklan, Karakter Nyinyir Bu Tejo Kembali Curi Perhatian
Saat ditemui kakak korban Alfian warga Pakjo mengatakan, dia tidak mengetahui jika adiknya memiliki utang.
Disebutkan ia, adiknya saat meninggal tengah berada di kosan.
"Saya minta pelaku dihukum setimpal. Saya juga tidak tahu hutang apa,"tuturnya
Sementara itu Kabbag Humas Polrestabes Palembang, AKP Irene mengatakan, bahwa rekonstruksi yang digelar diikuti oleh pelaku dan kakak korban.
"Hari ini anggota Pidum kita menggelar rekonstruksi sebanyak 20 adegan untuk mengetahui kronologi kejadian sebenarnya," ujarnya.
Selain itu rekonstruksi tersebut digelar untuk melengkapi berkas ke kejaksaan.
"Rekontruksi yang digelar anggota kita ini sebagai pelengkap berkas ke pengadilan di mana satu pelaku masih buron berinisial MK," katanya.
Dari hasil pemeriksaan diketahui pelaku menagih hutang kepada korban sebesar Rp 8 Juta.
Namun korban tidak punya uang untuk membayar sehingga pelaku emosi dan menggeluarkan pistol dengan mengarahkan ke kening korban hingga akhirnya korban tewas di tempat.
"Setelah itu tersangka langsung melarikan diri dan anggota Pidum kita berhasil menangkap pelaku setelah menjadi buronan selama 8 tahun di kediamannya lantaran anggota kita mendapatkan informasi kalau tersangka pulang ke Palembang. Sedangkan senpi sendiri juga masih kita cari," terangnya.