Cegah Corona, Acara Pernikahan di Pontianak Kembali Dibatasi

Ini dilakukan menyusul penetapan status Kota Khatulistiwa sebagai zona merah Covid-19.

Husna Rahmayunita
Kamis, 05 November 2020 | 10:36 WIB
Cegah Corona, Acara Pernikahan di Pontianak Kembali Dibatasi
Ilustrasi - Petugas Kepolisian saat membubarkan acara resepsi pernikahan di Pandeglang. [Foto: Dok Polres Pandeglang]

SuaraKalbar.id - Pemerintah Kota Pontianak, Kalimantan Barat kembali membatasi acara pernikahan dan tempat-tempat yang berpotensi mengundang kerumunan di tengah pandemi.

Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono menuturkan pembatasan aktivitas warga ini dilakukan menyusul penetapan status Kota Khatulistiwa sebagai zona merah Covid-19.

"Terjadinya peningkatan kasus Covid-19 disebabkan kurang patuhnya masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan, sehingga harus dilakukan pembatasan lagi pada tempat atau kegiatan yang mengundang kerumunan warga," ujarnya di Pontianak, Kamis.

Menurut Edi, pembatasan acara pernikahan dilakukan dengan mengurangi  jumlah tamu dan mengatur jadwal kedatangan tamu sehingga tidak datang serentak. Dengan begitu tidak  terjadi kerumunan warga.

Baca Juga:Cara Wagub Sulsel Menjaga Imunitas dan Kesehatan Jantung di Tengah Pandemi

"Selain itu, kami juga akan melibatkan camat, lurah dan pihak kepolisian dalam memantau aktivitas pesta perkawinan itu agar lebih tertib, termasuk tempat-tempat keramaian, seperti taman dan lainnya," kata Edi.

Tak cukup sampai di situ, Pemkot Pontianak akan menggiatkan razia masker di warung kopi (warkop), baik terhadap pengunjung dan pemilik warkop.

"Bagi yang kedapatan tidak mematuhi protokol kesehatan langsung diberi sanksi, berupa sanksi sosial atau denda di tempat agar bisa memberikan efek jera," katanya.

Data Satuan Polisi Pamong Praja Kota Pontianak mencatat hingga saat ini denda paksa bagi masyarakat yang melanggar protokol kesehatan atau tidak menggunakan masker sudah mencapai sebesar Rp115 juta.

"Hingga saat ini kami sudah memberikan sanksi kepada sebanyak 415 orang karena melanggar protokol kesehatan. Dari sebanyak itu, 162 orang melaksanakan kerja sosial dan 253 orang memilih denda paksa," kata Kasat Pol PP Kota Pontianak Syarifah Adriana.

Baca Juga:Indonesia Jadi Pusat Produksi Vaksin Covid-19 di Asean, Ini Keuntungannya

Sementara itu, data Dinas Kesehatan Kota Pontianak, mencatat sudah 22 orang meninggal dunia akibat Covid-19 hingga saat ini. Dari 22 orang yang meninggal dunia itu, ada yang disertai penyakit bawaan dan ada yang tidak. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini