Oleh sebab itu, tidak ada paksaan atau upaya pemanggilan paksa apabila mereka mangkir sebanyak dua kali.
"Penyelidikan ini sifatnya mengundang. Kita berharap kalau yang bersangkutan mempercayai negara ini adalah negara hukum ayo kita dudukan bersama-sama datanglah untuk diklarifikasi," kata Awi di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (23/11/2020).
Menurut Awi, apabila Najwa dan Irfan tidak hadir memenuhi undangan penyidik justru akan merugikan diri mereka sendiri.
Pasalnya, undangan itu sesungguhnya kesempatan bagi mereka untuk mengklarifikasi kejadian yang sesungguhnya.
Baca Juga:Belum Juga Periksa Habib Rizieq Soal Pelanggaran Prokes, Ini Alasan Polisi
"Jangan sampai nanti yang bersangkutan dirugikan sendiri. Karena memang saksi ini diundang untuk kesaksian masing-masing. Itu yang kita harapkan," katanya.
Najwa dan Irfan sebelumnya juga mangkir dari penggilan penyidik Subdit I Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
Pasangan suami-istri yang baru menikah itu sedianya telah dijadwalkan untuk diperiksa pada Jumat (20/11) lalu.